Posts made by Salvia Juliandra Putri

Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Judul Jurnal : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Jurnal disusun oleh M. Husein Maruapey.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan perku diperhatikan saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum.
Ceplas-ceplos sudah menjadi hal yang tidak asing bagi sosok Ahok dalam kepemimpinannya. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Dilakukannya aksi damai pada 4 november 2016 dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat sidang terbuka terbatas dengan dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent untuk menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Nama : Salvia Juliandra Putri
NPM : 2216031033
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Video yang berjudul Supremasi Hukum Bagian 2 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. banyak membahas mengenai beragam variasi hukum yang muncul sebagai lembaga terpercaya untuk mengatur dan mengatasi berbagai masalah. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law atau interactional law. Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja, seperti layaknya hukum modern sekarang. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari di tengah kehidupan modern yang semakin kompleks ini. Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya. Jika tidak, Indonesia dapat menjelma menjadi negara yang tegas para koruptor, yang dapat memanfaatkan jasa pengacara untuk memonopoli hukum di Indonesia itu sendiri.