Posts made by Muslih Awwab

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Muslih Awwab -
Nama : Muslih Awwab
NPM : 2216031133
Kelas : Reguler C


perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan uud 45 versi sekarang. Kita sudah jadi 4 republik, pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik kedua kita pernah berubah menjadi republik Indonesia Serikat, lalu yang ketiga Indonesia berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan menggunakan UUDS, kemudian republik yang ke 4 yaitu pada tahun 1959 Indonesia mengeluarkan dekret presiden yang dimana kembali mengesahkan uud 1945

Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahnnya disebut dengan adentum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika.
Yang jadi pegangan kita sekarang ini ialah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Muslih Awwab -
Nama : Muslih Awwab
NPM : 2216031133
Kelas : Reguler C
Hasil Analisis :

PERKEMBANGAN KONSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Undang - Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang - Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.

Harus dipahami bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.

Setelah reformasi, yang dijadikan pegangan adalah naskah Undang - Undang Dasar 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (Perubahan 1,2,3 dan 4), sesuai kesepakatan di tahun 1999 bahwa kita setuju mengadakan perubahan dengan beberapa catatan, salah satunya yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (lampiran). Dan yang perlu diingat juga, meski materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik nya tetap ada, sehingga dalam rangka memahami Undang - Undang Dasar, penjelasan yang ada di naskah original, bisa kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Yang dipelajari sekarang adalah Undang - Undang Dasar per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang bernama perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Muslih Awwab -
Nama: Muslih Awwab
NPM: 2216031133
Kelas: Reg C
1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! hal positive yang saya ambil dari artikel diatas ialah, dari artikel tersebut, penyebaran virus covid sangat cepat dan membuat pemerintah melakukan PSBB, tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

2.Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan, karena negara yang tidak memiliki kontitusi masyarakat yang didalamnya akan melakukan semua hal yang mereka mau yang lama kelamanaan negara akan menjadi hancur karena tidak memiliki pedoman dalam bernegara
Kontitusi efekif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena kontitusi juga sebagai pemberi btasan agar masyarakat tidak menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki dan juga sebgaia pegangan dalam mengatur kekuasaan negara yang seharusnya dijalankanvdidalam negara.

3.Keberagaman suku dan agama, semakin berkembangnya teknologi ini juga berpengaruh terhadap keberagaman, ada yang makin akur dan ada juga yang saling menjelek jelekan satu sama lain karena perbedaan it terutama di sosial media, itu yang mungkin menjadi salah satu tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini. UUD NRI 1945 sangat mampu jadi pedoman menyelesaikan tentangan tersebut, tapi individunya sendiri lah yang harus berusaha untuk sadar ika kita hidup beranekaragam budaya, suku dan agama, untuk saling bersatu saling menjaga satu sama lain, percuma jika UUD tidak dijadikan pedoman dalam hidupnya.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Tidak,karena tujuan konsep negara kita agar bangsa indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.Dan pada intinya adalah agar a Indonesia tidak terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lain.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Muslih Awwab -
Nama : Muslih Awwab
NPM : 2216031133
Kelas : Reguler A

INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Dengan demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas bukanlah suatu yang selesai dan final, tetapi merupakan suatu kondisi yang selalu disesuaikan kembali, sifat yang selalu diperbaharui, dan keadaan yang dinegosiasi terus-menerus, sehingga wujudnya akan selalu tergantung dari proses yang membentuknya. Seperti halnya identitas kita pada saat ini, menunjukkan gambaran yang tidak tunggal tetapi sangat plural. Pluralitas pada perkembangan saat ini tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan etnis, profesi, latar belakang pendidikan, serta asal usul daerah.

Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing. Dengan demikian, integrasi nasional sebagai suatu kesadaran dan bentuk pergaulan yang menyebabkan berbagai kelompok dengan identitas masing-masing merasa dirinya sebagai satu kesatuan: bangsa Indonesia. Untuk menciptakan pergaulan dalam pembentukan integrasi nasional tersebut identitas justru berfungsi secara ganda.Impian untuk diterapkannya konsep integrasi nasional akan terwujud, apabila sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya dan mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini dianggap membentuk watak dirinya atau watak kelompoknya. Sayangnya kebijakan otonomi daerah yang kini marak di sejumlah penjuru negeri ini, justru menjadi penghambat cita-cita menerapkan konsep integrasi nasional. Dengan demikian mereka enggan meninggalkan identitasnya, untuk membuka kemungkinan untuk pembentukan integrasi yang lebih luas.