Posts made by Muslih Awwab

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

by Muslih Awwab -
Muslih Awwab
2216031133
Reg A


1. Artikel diatas menjelaskan tentang filsafat dari wayang sebagai studi yang masuk kedalam kurikulum kuliah, dijelaskan bahwa filsafat pada wayang adalah jenis filsafat non eksplisit, sitematis dan kreatif. Muda mudi zaman sekarang menganggap wayang tidak relevan dalam pemahaman kognitif meraka dan hanya sebagai sarana hiburan semata.
2. Hak sebagai warganegara yaitu mendapatkan pendidikan formal dan informal, mendapatkan perlindungan HAM dan hukum, serta mendapatkan pelayanan. Kewajiban yang perlu dilakukan yaitu turut serta melestarikan keberagaman budaya Indonesia, salah satunya Wayang. Sebagai warga negara kita juga harus untuk kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara.
3. Dalam mengamalkan nilai Pancasila, membangun semangat kebinekaan merupakan strategi yang bisa dilakukan. Pengakuan terhadap berbagai perbedaan, perlakuan sama terhadap berbagai komunitas, serta penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia harus ada dalam setiap kebijakan pemerintah. Selain itu yang dapat dilakukan lagi adalah dengan mempelajari dan memahami nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari contohnya seperti mahasiswa yang menyisipkan nilai-nilai Pancasila pada saat perkuliahan melalui cara-cara yang menginspirasi dan halus disertai contoh-contoh dari pendahulu kita. Serta membahas segala sesuatu selalu dengan musyawarah mufakat, baik itu dalam pemilihan rektor, dekan, dan sebagainya. Penanaman nilai Pancasila pada generasi milenial akan semakin membuat mereka pintar, memiliki sikap toleransi, kohesif, dan punya literasi keagamaan yang baik.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

by Muslih Awwab -
Muslih Awwab
2216031133
Reg A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?



1. Artikel tersebut membahas aksi demo Tolak UU Cipta Kerja pada saat pandemic covid-19. Saya setuju dengan pendapat Hermawan Saputra yang mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Karena ketika masyarakat tidak setuju dan akan mengadakan aksi demo, keadaannya kurang tepat di masa pandemi ini, dengan berkumpulnya massa resiko menularnya covid-19 akan meningkat. Dilihat dri sisi positifnya, Satu sisi negara tetap harus memberikan ruang guna terciptanya suasana demokrasi yang dianggap bagi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme unjuk rasa, satu sisi lagi negara perlu menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakatnya.
2. Aksi demonstrasi sebenarnya boleh boleh saja tetapi kita tidak boleh asal turun saja sebelum tau solusi untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat, yaitu perlunya mengumpulkan informasi yang jelas dan mempertimbangkan hal hal lainnya apalagi sedang adanya covid-19 kita perlu tau dulu protokol kesehatan itu bagaimana dan menjalankan peraturan tersebut agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Kita sebagai masyarakat atau mahasiswa seharusnya bisa menjaga etika dan tidak kasar dalam berbicara, jangan semau nya sendiri apalagi sampai merusak fasilitas umum itu sangat lah merugikan, dan jika hal itu terjadi maka kita harus bertanggung jawab karena itu melanggar aturan. seharusnya kita hanya perlu fokus pda masalah yang akan di sampaikan.
3. Dari berbagai berita, pendapat, dan artikel yang telah ada terkait UU Cipta Kerja, tidak semua menganggap UU Cipta Kerja ini bermasalah, sehingga langkah yang paling tepat adalah melakukan pengujian materil terhadap norma-norma hukum yang berpotensi atau merugikan langsung kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena jika pengujian dilakukan, potensi pembatalan UU Cipta Kerja sangat mungkin, padahal belum tentu semua aspek pengaturan yang ada bermasalah dan merugikan. Atau dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 terkait Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antar serikat pekerja atau buruh yang akan memiliki kesepakatan tertulis yang mengikat semua pihak dan keputusan yang final.
4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar terwujud kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, baik dari pihak negara maupun masyarakat. Dengan cara tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang memiliki kedewasaan dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah, serta dapat menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hal yang perlu diperbaiki antara lain, Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Pembinaan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dan Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.