NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A
Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila
Pkn berkaitan berkaitan dengan kewarganegaraan landasan ideal dan landasan hukum
pendidikan kewarganegaraan ada 6
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 Tahun 1982
5 UU nomor 20 Tahun 2003
6. Sk dirjen DIKTI Nomor 2006
Sumber historis yaitu substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu adanya sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa mereka. Kemudian sumber politik Pkn yaitu dimuatnya kurikulum-kurikulum kewarganegaraan mulai dari kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), hingga yang sekarang yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Pendidikan kewarganegaraan itu perlu mendorong warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa menjadi lebih baik lagi. Karena pada dasarnya, masa depan
Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.