གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ seti awan

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

seti awan གིས-
NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A

Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

urnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani Pendidikan" membahas tentang Kewarganegaraan (Civic Education) yang merupakan pendidikan penting dalam mendidik serta membentuk karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis serta beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Dapat dikatakan bahwa pendikikan kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan di beragam nilai Pendidikan Kewarganegaraan yang
humanis-partisipatoris diharapkan mampu
menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan
nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang
diharapkan dapat menjadi unsur utama
pembentukan karakter nasional Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

seti awan གིས-
NAMA : SETIAWAN
NPM : 2216031005
KELAS : REGULER A

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara, yang berarti anggota (member dari sebuah negara). Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila

Pkn berkaitan berkaitan dengan kewarganegaraan landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan ada 6
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 Tahun 1982
5 UU nomor 20 Tahun 2003
6. Sk dirjen DIKTI Nomor 2006

Sumber historis yaitu substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu adanya sumber Sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa mereka. Kemudian sumber politik Pkn yaitu dimuatnya kurikulum-kurikulum kewarganegaraan mulai dari kewarganegaraan (1957), Civics (1962), kewarganegaraan negara (1968), hingga yang sekarang yaitu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Pendidikan kewarganegaraan itu perlu mendorong warga negara agar mereka mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa menjadi lebih baik lagi. Karena pada dasarnya, masa depan Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) itu sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.