Kiriman dibuat oleh M. Dipoditiro Parawangsa

Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reg A

PERKEMBANGAN KOSTITUSI YANG BERLAKU DI INDONESIA

Dalam video yang dibagikan, Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan terdapat perbedaan antara Undang-Undang Dasar yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang yang berlaku sekarang. Beliau mengatakan bahwasanya Indonesia telah mengalami empat kali perubahan republik sedari awal proklamasi hingga sekarang. Adapun perubahannya sebagai berikut :

1. Republik yang diproklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusinya yaitu RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusinya Undang - Undang Dasar Sementara/ UUDS 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945

Perbedaan UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 terdapat pada penjelasannya. UUD yang diberlakukan kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahan tersebut dinamakan dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Yang menjadi pegangan kita sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 dokumen baru yang disebut dengan perubahan 1, 2, 3, dan 4.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh M. Dipoditiro Parawangsa -
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reg A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya kebijakan pemerintah yang dikerahkan untuk melindungi masyrakatnya. Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Menurut saya sehaurusnya sebelum nmmmegadakannya penindakan atau gerakan berupa PSBB ini, pemerintah sebaiknya membeli pembekalan seperti apa manfaat dan tujuan dari gerakan ini. Karena apabila tidak terlaksana, maka masyarakat hanya akan merasa terintimidatif.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Jika Negara tidak memiliki konstitusi, maka sebuah Negara akan bergerak tanpa arah, tanpa aturan. Seseorang tidak akan pernah dihukum atau dikenakan sanksi atas perbuatannya, Negara akan kacau jika tidak ada aturan yang mengikatnya. Apakah konstitusi efekti dalam mengatur Negara? Ya, menurut saya efektif. Karena dalam pembuatan konstitusi itu melalui rapat-rapat yang pasti mementingkan Negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
- Banyaknya budaya asing yang masuk ke Indonesia, dan terkadang banyak sekali masyarakat yang tidak bisa/gagal menyaring budaya budaya tersebut agar bisa diterapkan di kehidupan sehari hari. Apkah UUD sudah mampu menjadi pedoman? Ya, menurut saya sudah bisa menjadi pedoman. Namun, kembali lagi kepad setiap individu bagaimana mereka mengamalkannya, atau menerapkannya dalam kehidupan.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
- Sudah menemukan konsepnya, dan bentuknya. Namun dari para pejabat sendiri terkadang tidak bisa mengartikan persatuan dan kesatuan. Banyak dari mereka yang terkadang masih gagap akan persatuan. Dan kesannya persatuan hanyalah omong kosong.