Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal
Jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang sempat dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta beberapa tahun silam. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan penelitian yang cukup mendalam terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus ini. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negaranya dari tindakan diskriminatif atau penistaan dalam bentuk apapun itu.
Jurnal inipun menurut saya dapat dijadikan referensi teruntuk siapa saja yang ingin memahami lebih dalam terutama tentang kasus penistaan dan isu-isu terkait penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Di lain pihak, Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.