གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. Dipoditiro Parawangsa

Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

A. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban : Nyatanya, ternyata Indonesia belum sepenuhnya berhasil menegakkan ham. Kasus lama atau peristiwa lama yang ada sangkut pautnya dengan HAM masih belum selesai juga. Pada hal ini, Indonesia terlihat sebagai Negara yang penegakan HAMnya masih sangat rendah serta lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus HAM.

B. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ?
Jawaban : Pada awalnya, saya berpikir bahwa keputusan ini dinilai terlalu satu arah. Keberagaman yang ada memiliki ciri khasnya sendiri-sendiri, adapun budaya yang menyembah lebih dari satu tuhan. Namun semakin berjalannya waktu, ada satu hal yang saya simpulkan. Bahwa, ketuhanan yang maha Esa belum tentu/bukan berarti seseorang hanya menyembah satu tuhan. Hal ini hanyalah sebagai dasar Negara yang menyatakan bahwa segala penyelesaian persoalan tidak boleh luput dari nilai ketuhanan atau keagamaan.

C. Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?
Jawaban : Sudah dan belum. Melihat dari kasus yang terjadi pada artikel di atas menandakan adanya kemajuan serta kegagalan Indonesia dalam penegakan HAM. Kegagalannya dibuktikan dengan lamanya penyelesaian kasus HAM yang terjadi pada saat ini. Kemajuannya adalah Indonesia terus mengembangkan cara seperti perubahan UU untuk menyelesaikan kasus kasus yang ada sangkut pautnya dengan HAM.

D. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?
Jawaban : Aneh dan tidak tahu diri. Adanya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki harusnya menjadi sebuah tanggung jawab, bukan menjadi jalan pintas dalam menuruti ego.

E. Bagaimanah pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Jawaban : Missused. Menurut saya, hal ini masuk ke dalam penyalahgunaan kekuasaan. Memang, hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang jelas dan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Apakah penggunaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menggerakkan kelompok masyarakat masuk ke dalam konsepsi HAM? Apakah ada pelanggaran? Menurut saya tidak, kelompok masyarakat sendiri seharusnya juga memiliki literasi yang baik sebagai senjata melawan kebobrokan.
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
• Perbedaan interpretasi menyebabkan hal buruk semakin besar terjadi. Menurut saya, mungkin penjagaan dari tiap tiap Negara kurang ketat hingga rentan terjadi kericuhan. Hal positif yang bisa saya ambil adalah ketahuilah bahwa nenek moyang kita adalah sama, perbedaan tempat kita tinggal seharusnya tidak menjadi hambatan untuk kita bisa bersatu.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
• Menurut saya, jika tidak ada konsepsi wawasan nusantara, tentu akan menyebabkan banyak sekali perdebatan. Keberadaan wawasan nusantara adalah sebagai pedoman dan aturan untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki banyak sekali kepulauan, ragam budaya dan adat, hingga kayanya bahasa. Tanpa adanya wawasan ini, mungkin saja kita bisa menyaksikan pertikaian dan mengalami pertikaian dalam lingkup budaya atau adat hingga suku di setiap harinya. Akan banyak sekali perebutan wilayah dan klaim klaim abal-abal dan hanya akan berujung kepada kerusakan dan perpecahan.
3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
• Upaya mencegah terjadinya konflik di atas melalui konsep wawasan nusantara adalah dengan edukasi dan literasi. Perbedaan yang ada di Indonesia itu sangatlah banyak, kesadaran tiap masyarakat penting untuk menjaga persatuan dan keutuhan Negara. Seperti yang sering kali disebutkan, Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau. Penting bagi setiap masyarakat agar bisa memiliki wawasan nusantara
Nama : M. Dipoditiro Parawangsa
NPM : 2216031031
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Geopolitik adalah ilmu penyelenggara Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
Macam-macam Teori Geopolitik meliputi
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller
Konsep Geopolitik Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis di Indonesia. Teori ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada siding BPUPKI pada 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno. Konsep ini di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
Konsep Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Adapun Cara pandang Bangsa Indonesia adalah :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan Ekonomi
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan Budaya
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan Pertahanan dan keamanan
Kehidupan bernegara dalam Konsep NKRI, telah dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang isinya, “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Oleh karena itu, sebagai Negara kesatuan republik Indonesia, kesatuan wilayah Indonesia mencakup :
1. Kesatuan politik
2. Kesatuan hukum
3. Kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan