Posts made by Athaya Nur Fajrina Ibrahim

Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai model dan syarat pendidikan kewarganegaraan untuk memenuhi misi Pendidikan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru, dimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan melalui indoktrinasi dan manipulasi. Demokrasi dan Pancasila, dimana sebagian besar perilaku elit Orde Baru, yang mengatur negara dengan penuh praktek korupsi, konspirasi dan nepotisme (KKN), dimana sebagian besar dari perilaku tersebut.

Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kemauannya dan menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A

Pendidikan kewarnegaraan berkaitan dengan warganegara, dimana warganegara adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik membela negara dan berpikir kritis. Pendidikan Kewarnegaraan memiliki beberapa landasan hukum dan landasan ideal, antara lain
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006. Sumber historis; sudah ada sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis; diperlukan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik; dokumen kurikulum.

Pendidikan Kewarnegaraan tentunya sangat diperlukan untuk membangun pengaruh positif untuk perkembangan IPTEK negara. namun, eksistensinya kedepan akan sangat dipengaruhi juga oleh para calon penerus generasi Bangsa. oleh sebabnya Pendidikan Kewarnegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.
Nama : Athaya Nur Fajrina Ibrahim
NPM : 2216031101
Kelas : Reguler A

Pendidikan kewarnegaraan berkaitan dengan warganegara, dimana warganegara adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarnegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan peserta didik membela negara dan berpikir kritis. Pendidikan Kewarnegaraan memiliki beberapa landasan hukum dan landasan ideal, antara lain
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006. Sumber historis; sudah ada sebelum indonesia merdeka. Sumber sosiologis; diperlukan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik; dokumen kurikulum.

Pendidikan Kewarnegaraan tentunya sangat diperlukan untuk membangun pengaruh positif untuk perkembangan IPTEK negara. namun, eksistensinya kedepan akan sangat dipengaruhi juga oleh para calon penerus generasi Bangsa. oleh sebabnya Pendidikan Kewarnegaraan merupakan salah satu mata kuliah yang sangat penting untuk dipelajari dan diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.