Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Paralel (Man A)
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, kita sekarang sudah menjadi 4 republik yaitu :
1.Yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus
2.Republik RIS,(Republik Indonesia Serikat),konstitusinya pun juga menjadi RIS)
3.Negara Kesatuan,UUD SEMENTARA 1950 (interim konstitusi)
4.UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan,ketika disahkan pada 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan,tapi ketika disahkan kembali dengan rektrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang dilampirkan sebagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yang diberlakukan kembali, itulah pembedanya.
Pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan lampiran 1,2,3 dan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode addendum : addendum ialah lampiran, naskah aslinya adalah UUD Versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan,ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 yang diputuskan diperubahan ke-4 pada tahun 2002 berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahannya UUD,UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari atas pembukaan dan pasal-pasal”
Bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada menjadi dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelesan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD,Oleh karna itu mau tidak mau kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Jangan keliru yang sekarang kita pelajari sekarang adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 Dokumen baru namanya Perubahan 1,2,3 dan 4.
Npm : 2256031041
Kelas : Paralel (Man A)
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, kita sekarang sudah menjadi 4 republik yaitu :
1.Yang diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus
2.Republik RIS,(Republik Indonesia Serikat),konstitusinya pun juga menjadi RIS)
3.Negara Kesatuan,UUD SEMENTARA 1950 (interim konstitusi)
4.UUD 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan,ketika disahkan pada 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan,tapi ketika disahkan kembali dengan rektrit presiden 5 juli 1959 ada penjelasan UUD yang dilampirkan sebagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 45 yang diberlakukan kembali, itulah pembedanya.
Pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, perubahan lampiran 1,2,3 dan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 kita setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode addendum : addendum ialah lampiran, naskah aslinya adalah UUD Versi 1959 yang dibelakangnya ada penjelasan,ada masalah di aturan tambahan pasal 2 UUD 45 yang diputuskan diperubahan ke-4 pada tahun 2002 berbunyi “Dengan ditetapkannya perubahannya UUD,UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri dari atas pembukaan dan pasal-pasal”
Bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada menjadi dokumen, tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelesan UUD 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD,Oleh karna itu mau tidak mau kita katakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi sekarang. Jangan keliru yang sekarang kita pelajari sekarang adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 Dokumen baru namanya Perubahan 1,2,3 dan 4.