Nama : Nabillah Al Zahra Yuzafalani
Npm : 2256031041
Kelas : Mandiri A
Prodi : llmu Komunikasi
Menganalisis Jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Komunitas Tionghoa di Indonesia mengalami penganiayaan dan kurangnya keikutsertaan dalam pemerintahan Orde Baru di bawah rezim Soeharto. Orang-orang dari komunitas ini telah memperjuangkan hak-hak mereka sebagai warga negara dan hak-hak lainnya selama bertahun-tahun, seperti hak politik yang dilindungi secara hukum untuk memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan. Pengesahan UU No. 122006 tentang Kewarganegaraan menandai berakhirnya perjuangan komunitas ini. Kesetaraan di mata hukum dan pemerintah, yang dibuktikan dengan fakta bahwa untuk pertama kalinya DKI Jakarta dipimpin oleh seorang etnis Tionghoa, yaitu Ahok, merupakan salah satu tanda bahwa komunitas ini adalah bagian dari bangsa Indonesia. Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan sebagai walikota adalah Basuki Tjahaja Purnama, yang juga dikenal sebagai Ahok. Meskipun mendapat tentangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam FPI, DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menetapkan Ahok sebagai gubernur dalam rapat paripurna pada hari Jumat, 4 November 2016. Ahok, berbeda dengan Joko Widodo, terkenal karena melampiaskan kemarahannya kepada personil pemerintah yang tidak kompeten.
Pemerintahan Jokowi saat ini terus memperhatikan keseriusan masalah penegakan hukum di Indonesia, dan telah memberikan perhatian utama pada berbagai langkah hukum.
"Tidak akan mencampuri dan mengintervensi masalah hukum yang sedang ditangani oleh institusi Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya," demikian pernyataan Presiden Jokowi yang berulang kali disampaikannya di media cetak dan elektronik.
Hal ini menunjukkan bahwa Presiden menganggap serius sistem hukum sebagai salah satu komponen pemerintahan yang baik.
Tingginya angka kriminalitas, narkotika, korupsi, asusila, dan masalah hukum lainnya seperti pungutan liar yang semakin melanda negeri ini menunjukkan bahwa reformasi hukum yang diantisipasi belum sesuai dengan harapan masyarakat. Penyebab utama tingginya tingkat KKN dan persoalan hukum lainnya adalah karakter masyarakat, khususnya aparat penegak hukum dan aparat di jajaran birokrasi yang tidak dapat diandalkan dan tidak jujur dalam memegang teguh kepercayaan masyarakat dan negara, bahwa semua warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara.