NAMA: ALIYA THUFAILA SOERIPTO
NPM: 2256031006
KELAS: PARALEL(MAN B)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Pada awal kemerdekaan Indonesia, perubahan konstitusi dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi politik dan sosial yang berkembang. Selain itu, perubahan konstitusi juga terjadi saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional, seperti pada masa orde baru dan reformasi. Episode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan. Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II. Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara Republik Indonesia Bersatu Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi. BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.