Nama : Aliya Thufaila Soeripto
NPM : 2256031006
Kelas : Paralel (MAN B)
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh harus saling memahami kebutuhan dan kepentingan satu sama lain, dan mencari solusi bersama yang adil dan seimbang. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada mendukung hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh.
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
NPM : 2256031006
Kelas : Paralel (MAN B)
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Sebanyak 123 mahasiswa terpapar covid-19, tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi untuk mengatasi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan mengedepankan dialog yang konstruktif dan transparan antara kedua belah pihak. Pengusaha dan buruh harus saling memahami kebutuhan dan kepentingan satu sama lain, dan mencari solusi bersama yang adil dan seimbang. Pemerintah juga harus memastikan bahwa regulasi dan kebijakan yang ada mendukung hak dan kewajiban yang seimbang antara pengusaha dan buruh.
4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
= Beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara, Pembenahan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, serta Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.