Kiriman dibuat oleh Aliya Thufaila Soeripto

Nama: Aliya Thufaila Soeripto
Npm: 2256031006
Kelas: PARALEL(MAN B)
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemik seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama: Aliya Thufaila Soeripto
Npm: 2256031006
Kelas: Paralel(MAN B)
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi

Video Ketahanan Nasional menjelaskan bahwa Ketahanan Nasional adalah kemampuan mengembangkan kekuatan dan potensi bangsa untuk menghadapi ancaman atau tantangan yang sedang dan akan dihadapi di era baru global ini.
Ada beberapa sumber ancaman yaitu langsung, eksternal, internal dan tidak langsung. Negara kita dilindungi atau dibentengi karena banyak pihak yang menyerang atau mengancam, mengganggu dan menantang negara kita.
Sebagai orang Indonesia, kita diwajibkan oleh undang-undang untuk melindungi benteng kita. Kita juga harus mampu mengembangkan kekuatan nasionalisme.
Ada 4 macam sifat ancaman, yakni ancaman langsung, luar, dalam, dan tidak langsung. Tantangan ancaman hambatan dan gangguan di negara kita yang diserang adalah integritas, identitas, kelangsungan hidup, perjuangan mencapai tujuan nasional. Kita sebagai warga negara berhak untuk mempertahankan diri. Adapun beberapa macam ancaman unsur trigarta :
1. Lokasi dan posisi geografis
2. Keadaan dan kekayaan alam
3. Kemampuan penduduk
Terdapat pula perkembangannya, yaitu ketahanan nasional yang masih menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengancam Indonesia, baik dari dalam negeri maupun dari luar. Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang dapat digolongkan sebagai ancaman, seperti gerakan separatisme dan terorisme, seperti: GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dan
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
dan terorisme.