Kiriman dibuat oleh RITNA EFFENDI

Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus.
Dalam perjalanan memimpin ibu kota negara ahok tak ubahnya pedang yang siap menghunus siapapun yang dianggap bersalah.
Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian . beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan.

Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.

Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.
Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Nama : Ritna Effendi
NPM : 2216031155
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2 yang membahas tentang penegakkan hukum yang berkeadilan.
Dengan berkembangnya masyarakat dan negara yang semakin kompleks, lembaga hukum menjadi semakin penting dalam mengatur dan menata kehidupan sosial. Kehidupan masyarakat yang sederhana selama ratusan tahun diatur oleh aturan-aturan yang ditetapkan oleh adat dan interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat itu sendiri.
Namun, dengan semakin kompleksnya kehidupan modern dan berbagai isu yang dihadapi oleh masyarakat dan negara, hukum menjadi semakin penting dalam mengatur dan menyelesaikan berbagai konflik dan permasalahan yang muncul.

Hukum modern memungkinkan negara untuk mengatur dan menata kehidupan sosial dengan lebih efektif dan efisien. Hukum modern juga dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah sosial seperti kejahatan, perselisihan antarindividu atau kelompok, dan masalah-masalah lain yang tidak dapat diselesaikan dengan aturan adat dan interaksi sosial semata.
Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam mengatur dan menata kehidupan sosial dalam masyarakat dan negara modern. Aturan hukum modern menjadi alat yang efektif untuk mengatur kehidupan sosial, menyelesaikan konflik, menjaga keadilan dan kesetaraan, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.