Kiriman dibuat oleh Annisa Syifa Malabbi

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Annisa Syifa Malabbi -
Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : paralel/man b


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Hal positif yang saya lihat dari artikel ini
yaitu terdapat perubahan-perubahan yanh menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah dalam melakukan 'court-packing' terhadap MK.
Serta untuk hal yang perlu dibenahi sesuai konsep berbangsa dan bernegara dengan artikel tersebut dengan artikel ini yaitu masyarakat harus memiliki kesadaran akan bahaya yang akan muncul ketika adaya perubahan UU.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar suatu negara yang tertinggi dan menjadi dasar dari berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.

3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
Ketika seorang pejabat negara yang tidak konstitusional maka ia akan melanggar apa yang menjadi bagian dari Konstitusi atau lebih tepatnya melanggar semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara.
Hal tersebut seperti korupsi dimana tindakan ini sangat lah egois yaitu yang seharusnya hal tersebut digunakan untuk kepentingan negara tapi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh Annisa Syifa Malabbi -
Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : paralel

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel diatas bahwa pemerintah Indonesia telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan yaitu melakukan PSBB. Dan memperingati untuk menghindari perlakuan intimidatif dan senantiasa dapat menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. Namun, PSBB menjadi sorotan oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif dan dianggap telah keluar dari nilai HAM.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena apabila pada suatu negara tidak ada konstitusi maka negara tersebut akan berantakan atau tidak beraturan dalam segala hal yang dilaksanakan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Salah satu contoh tantangan kehiduoan bernegara saat ini dan masih belum kunjung teratasi yaitu kesejahteraan masyarakat, memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan negara yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena itu dilakukan pembangunan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik materiil maupun spiritual.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya, konsep bernegara dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan itu sudah sangat baik untuk dijadikan suatu tujuan warga negara. Tetapi, terkadang terdapat kalangan warga/masyarakat yang kurang menghargai adanya konsep tsb dan bersikap acuh, hal ini yang menurut saya perlu diperbaiki.
Nama : Annisa Syifa Malabbi
Npm : 2256031044
Kelas : paralel

Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.

UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saia atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.

UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan

pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.