Kiriman dibuat oleh NUR RAHMA RIFTYANI

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
Nur Rahma Riftyani (2216031131)
Reguler A.

Judul jurnal yang di analisis : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA.

Pembahasan isi jurnal :
Media massa haruslah menanamkan nilai-nilai Pancasila untuk menekan kejahatan di Indonesia. Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.65
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa.
Salah satu bentuk lain untuk memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat. Media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal demikian tercermin pada pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya manusia individual-liberalistik, masih tertanamnya kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
Nur Rahma Riftyani (2216031131)
Reguler A

Etika merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Etika Pancasila dibentuk untuk mengatur segala struktur kehidupan masyarakat.
Nilai-nilai yang terkandung dalam etika Pancasila :
1. Sila pertama yang mengandung dimensi moral nilai spiritualitas
2. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus yang menjadikan manusia sebagai makhluk yang manusiawi.
3. Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan dam cinta tanah air.
4. Sila kerakyatan mengandung nilai sikap-sikap menghargai semua orang.
5. Sila keadilan mengandung dimensi nilai kepedulian atas orang lain.

Urgensi Pancasila dalam sistem etika :
Menjadikan Pancasila sebagai sumber moral, pedoman dan pandangan hidup di segala tata pergaulan baik lokal, nasional, regional dan internasional.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh NUR RAHMA RIFTYANI -
Nur Rahma Riftyani (2216031131)
Reguler A.

jurnal ini membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Pembahasan isi artikel jurnal :

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan Antara Etika dan Moral.
Moral berkaitan dengan segala tingkah laku manusia yang baik maupun buruk. Etika sendiri berkaitan dengan filosofi yang berkaitan dengan hubungan tingkah laku manusia. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos”
yang berarti watak atau adat dan asal kata moral
yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa
Latin “mos” untuk tunggal dan “mores”
untuk bentuk jamak yang juga berarti adat atau cara hidup. Hal ini menunjukkan etik dan moral adalah cara bertingkah laku yang menjadi adat dan kebiasaan karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Tahap Perkembangan Etika.
Tahap pertama, etika teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum.
Terdapat 11 (sebelas) pengertian politik hukum oleh ahli hukum tersebut yang memiliki tiga ciri yang sama dalam politik hukum, yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Letak Politik Hukum.
politik hukum dimuat pada Pasal 102
UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.