Annisa Putri Ramadhani_2216031068_Reg B
IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara sehingga membedakannya dengan negara lain. Identitas nasional merupaka jatidiri bangsa yang melekat pada sebuah negara. identitas nasional menggambarkan siapa diri kita sebenarnya dan menjadi sangat penting bagi terjaganya keutuhan negara. Terdapat empat unsur pementukan suatu indentitas negara yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.
Suku bangsa merupakan golongan sosial yang bersifat askriptif yang sudah ada sejak lahir. Terdapat banyak sekali suku bangsa di Indonesia tidak kurang dari 300 suku bangsa yang ada hingga saat ini, penduduk Indonesia saat ini kurang lebih berjumlah menjapai 210 juta jiwa yang mana sebagian besar diantaranya adaalah masyarakat suku jawa dan separuh lainnya diisi oleh suku bangsa lain seperti suku bugis dan makasar, suku batak, lombok, aceh, dan lain sebagainya. Lalu agama, Indonesia memiliki 5 agama resmi yang diakui pemerintah yaitu agama islam, kristen, katolik, hindu, budha dan khonghucu, agama khonghucu sendiri diresmikan pada masa pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid. Yang ketiga kebudayaan, kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau sebagai pedoman untuk bertindak. Yang keempat, bahasa, bahasa dipandang sebagai sistem berlambang dibentuk atas unsur-unsur bunyi maupun ucapan manusia dan juga digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia baik secara lisan, tulisan, gerakan, maupun isyarat.
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD1945 dalam pasal 35 dan 36C. identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu konstitusi hukum, dasar negara yaitu UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, konsepsi wawasan nusantara, kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.