གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Bayu Arga Whisnutama

Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara : Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta"

Jurnal ini membahas tentang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta. Penulis menjelaskan bahwa kasus penistaan ​​agama yang berujung pada penangkapan Ahok menarik perhatian banyak pihak, terutama para aktivis dan pembela hak asasi manusia dan keadilan sosial. Penulis juga mengkritisi hukum dalam kasus ini yang dianggap tidak adil dan diskriminatif. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Bayu Arga Whisnutama གིས-
Nama : Bayu Arga Whisnutama
NPM : 2216031127
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam video tersebut dijelaskan, Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru untuk dijadikan sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting di era modern saat ini, sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Hukum muncul dalam varietas yang berbeda sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan mengelola negara atas nama rakyat. Jika selama berabad-abad kehidupan masyarakat sederhana diatur oleh hukum alam yang sederhana, negara yang kompleks dan masyarakat modern tidak dapat lagi tunduk pada hukum adat atau interaksi. Hukum menjadi pengaturan yang sedemikian rupa sehingga seperti hukum modern saat ini. kehidupan modern dan kemajuannya, yang membutuhkan struktur hukum baru yang mendasarinya. Hukum modern telah menjadi peran sosial dan politik yang penting dan diinginkan di tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.