Kiriman dibuat oleh Galuh Andini

Nama: Galuh Andini
NPM: 2216031139
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal Berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta) oleh M Husein Maruapey

Perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Selain itu, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Penegakkan hukum tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun penegakan hukum pidana dibagi menjadi 3 bagian yaitu Total Enforcement, Full Enforcement, dan Actual Enforcement.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Nama: Galuh Andini
NPM: 2216031139
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum dibuat dengan sengaja seperti hukum modern pada saat ini. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru untuk dijadikan sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting di era modern saat ini, sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum yang ekstual atau mengeja Undang-Undang yang tertulis. Hukum yang membuka babak baru di Indonesia yaitu Reformasi 1998, yang berslogan Demokratisasi dan Desentralisasi. Lalu terbentuk berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.