Kiriman dibuat oleh Elvia Rahma Nisa

Nama : Elvia Rahma Nisa
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler A

Perbedaan Undang-Undang Dasar Pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang.
Perlu diketahui bahwa Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan republik;
Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus.
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara Kesatuan dengan Konstitusi UUDS 1950.
Diberlakukan lagi UUD 1945 namun dengan amandemen.

Bedanya UUD yang dulu dengan yang berlaku kembali pada tahun 1959 yaitu pada penjelasannya. UUD yang berlaku kembali terdapat penjelasan di bagian lampirannya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi. Perubahannya disebut dengan adendum (Lampiran). Metode yang digunakan dalam perubahan ini yaitu metode Amerika. Dan yang jadi pegangan kita sekarang ini adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampirannya.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Elvia Rahma Nisa -
Nama : Elvia Rahma Nisa
Npm : 2216031111
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah, adanya upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid yaitu dengan mengadakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dianggap melanggar HAM. Kita berharap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan di Indonesia yang telah menjalankannya dengan niat baik akan berjalan dengan baik pula.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahannya tidak akan teratur atau bisa saja hancur. Fungsi dari konstitusi sendiri sebagai pelindung sekaligus pedoman dalam menjalankan suatu negara. Tanpa adanya konstitusi negara tidak dapat menjalankan tujuan dari masyarakatnya sendiri dan tidak ada yang mengatur hak-hak masyarakatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah bisa menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan yang perlu diantisipasi pada saat ini adalah berita bohong atau hoax. Di era kemajuan teknologi saat ini, kita sangat mudah untuk menerima informasi dari manapun. Informasi bisa sangat cepat tersebar luas oleh internet, dan tidak sedikit masyarakat yang langsung menerima ataupun percaya terhadap informasi yang didapat. Adapun UUD tentang penyebar hoax yaitu, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. Pasal dalam UUD yang ada menurut saya sudah cukup untuk dijadikan pedoman, tetapi harus kembali kepada diri masing-masing untuk tidak langsung percaya dengan informasi yang diberikan. Kita harus melihat siapa dan apa yang diinformasikan agar kita tidak termakan hoax.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia berarti bersatunya seluruh masyarakat Indonesia. Banyaknya ragam suku, agama, ras di negara kita tidak menyurutkan kemauan kita untuk tetap bersatu dan menyatu kepada sesama bangsa Indonesia. Sudah banyak masyarakat Indonesia yang menjalankan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa ini, tetapi tidak sedikit pula yang masih bersikap rasisme atau tidak menghargai antara satu sama lain. Menurut saya hal itu tetap harus ditingkatkan, untuk tetap menjunjung tinggi sikap persatuan dan kesatuan untuk kemajuan bangsa Indonesia.