NPM : 2216031118
KELAS : Reguler B
Jessy Riffany_2216031118_Reguler B
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu
yang baru di Indonesia. Pemerintah RI telah melakukan berbagai macam model dan istilah pendidikan kewargenegaraan untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Tujuan
pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya
adalah menjadikan warga negara yang cerdas
dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya
mewarganegarakan individu atau orang orang
yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas
dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh
Negara. Hal ini sejalan dengan konsep
warganegara yang baik (smart and good
citizenship) untuk dapat diterapkan dalam
berbagai negara.
Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik);
b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara.
Menurut Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu
kemajemukan budaya (multicultural),
hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap
saling memahami dan menghargai. Karakter
masyarakat madani ini merupakan “guiding
ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang
mendasari masyarakat madani yaitu prinsip
moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan
demokrasi.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat
manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa
dan merupaan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara hukum, pemerintahan dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1
UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan
untuk membangun karakter (Character
Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a)
membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa;
c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh
masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah
public yang bebas (free public spehere);
2)
demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance)
;
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan
sosial (social justice)
Dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, Pendidikan Kewargenegaraan (Civic Education) sangat berperan penting. Sehingga mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.