གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Jessy Riffany

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

Jessy Riffany གིས-
Nama : Jessy Riffany
NPM : 2216031118
Kelas : Reguler B

Hasil Analisis mengenai "Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut."

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Indonesia pernah melewati 4 periode perubahan yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Akibat Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948 yang mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sedari awal Bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Sehingga dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan tentu di perlukan undang-undang dasar yang baru.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber Referensi :
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2015, Agustus 13). Diambil kembali dari mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

Jessy Riffany གིས-
Nama : Jessy Riffany
NPM : 2216031118
Kelas : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
=> Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel di atas saya jadi mengetathui permasalahan atau isu -isu terkait Undang-Undang Cipta Kerja dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan berenegara sesuai dengan artikel diatas iyalah UU Cipta Kerja dibentuk secara terburu-buru, tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Asas-asas yang tidak diindahkan adalah transparansi (Pasal 88) dan partisipasi publik (Pasal 96). Dimana seharusnya pembentukan UU tidak dilakukan secara terburu-buru dan melihat aspek-aspek lain sebagai pertimbangan.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
=> Hakikat konstitusi sendiri adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berperan sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kekuasaan; sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan hal ini konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
=> Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pribadi pejabat yang melakukan korupsi layak mendapatkan hukuman yang maksimal/setimpal. Tidak ada lagi yang namanya kesempatan memperbaiki kehidupannya. Karena sedari awal ia sudah di beri kesempatan dan kepercayaan masyarakat namun ia malah menyalah gunakannya demi kepentingan pribadi, dimana hal itu pasti merugikan banyak orang.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Jessy Riffany གིས-

Jessy Riffany_2216031118_Reg B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia

Perlu diketahui bahwa Indonesia sudah menjadi 4 Republik :

  1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
  2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
  3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara / UUDS 1950
  4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan Kebangsaan. Dikarena tidak terbentuknya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD 1945 pada tahun 1959.

Kembali diberlakukanya UUD 1945 mendapatkan sebuah perubahan di dalamnya yatu : 

  1. Ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan, namun ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat sebuah penjelasan di bagian lampiran sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan. 
  2. Di dalam Kepres 150 menimbang terkahir "Bahwa kami (presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini"

Pada saat ini dokumen asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah : 
=> Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 di tambah 4 lampiran.