HAMMIM FALIQ FAZA
2216031079
REG C ILMU KOMUNIKASI
Analisis dan Pembahasan : Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Sekalipun mendapat tantangan, terutama dari Partai Gerindra dan Front Pembela Islam (FPI), DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat (04/11/15) memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Membuat orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai Langkah dan kebijakan dalam meredam amarah Umat islam. Safari ke seluruh tokoh dan elit termasuk Para kiyai dan ulamah, dianggap berlebihan Oleh masyarakat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah Mengintervensi permasalahan kasus penistaan Agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan pengejewantahan negara bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai
tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Terdapat beberapa teori perlindungan Hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan Hukum merupakan tindakan untuk melindungi Masyarakat dari kesewenang-wenangan Penguasa yang tidak sesuai dengan aturan Yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman Dan ketertiban umum. Tetapi yang paling Relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa Perlindungan hukum bagi rakyat berupa Tindakan pemerintah yang bersifat preventif Dan represif. Bersifat preventif artinya Pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam Pengambilan dan pembuatan keputusan karena Masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah Harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan Dan pembuatan keputusanatas pelanggaran Yang telah terjadi.
Penegakan hukum merupakan rangkaian Proses penjabaran ide dan cita hukum yang Memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan Kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu Organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan Sebagai unsur klasik penegakan hukum yang Dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa Penegakan hukum pada hakikatnya Mengandung supremasi nilai substansial yaitu Keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Secara konsepsional, maka inti dari Penegakan hukum terletak pada kegiatan Menyerasikan hubungan nilai-nilai yang Terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang Mantap dan mengejawantah dan sikap tindak Sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, Untuk menciptakan, memelihara, dan Mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Penegakan hukum bukanlah semata-mata Berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5) Ruang lingkup penegakkan hukum Sebenarnya sangat luas sekali, karena Mencakup hal-hal yang langsung dan tidak Langsung terhadap orang yang terjun dalam Bidang penegakkan hukum. Penegakkan Hukum yang tidak hanya mencakup law Enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam Masalah penegakkan hukum di Indonesia ini Adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98). Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu : 1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal; 3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.Menurut Muladi (1995 : 41), sebagai suatu proses yang bersifat sistemik, maka penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal law application)Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu : 1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana; 2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas; 3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat. Sehubungan dengan pelbagai dimensi di atas dapat dikatakan bahwa sebenarnya hasil penerapan hukum pidana harus menggambarkan keseluruhan hasil interaksi antara hukum, praktek administratif dan pelaku sosial Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.