Nama: Farel Ananda
NPM: 2256031040
Kelas: Paralel (MAN B)
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
jurnal ini menjelaskan mengenai kasus penistaan agama oleh Ahok serta menjelaskan bagaimana proses hukum yang terjadi di Indonesia dalam memperoses kasus tersebut. Dalam jurnal tersebut, penulis menganalisis kasus melalui sudut pandang hukum dan negara serta memebrikan evalusi mengenai keputusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa. Penulis juga membahas mengenai pentingnya perlindungan negara dalam kasus ini, untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara terlindungi dan terhindar dari tindakan diskriminatif.
jurnal ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama serta menunjukkan betapa pentingnya usaha negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindak yang merugikan, sehingga masyarakat dapat merasa aman. sebagaimana status dan fungsi dari negara yang telah diatur dan ditulis dalam Konstitusi Negara Republik indonesia
NPM: 2256031040
Kelas: Paralel (MAN B)
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"
jurnal ini menjelaskan mengenai kasus penistaan agama oleh Ahok serta menjelaskan bagaimana proses hukum yang terjadi di Indonesia dalam memperoses kasus tersebut. Dalam jurnal tersebut, penulis menganalisis kasus melalui sudut pandang hukum dan negara serta memebrikan evalusi mengenai keputusan pengadilan yang menetapkan Ahok sebagai terdakwa. Penulis juga membahas mengenai pentingnya perlindungan negara dalam kasus ini, untuk memastikan bahwa hak-hak setiap warga negara terlindungi dan terhindar dari tindakan diskriminatif.
jurnal ini memberikan pemahaman mengenai perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama serta menunjukkan betapa pentingnya usaha negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindak yang merugikan, sehingga masyarakat dapat merasa aman. sebagaimana status dan fungsi dari negara yang telah diatur dan ditulis dalam Konstitusi Negara Republik indonesia