npm : 2216031149
kelas : reguler a
Nama : Stevani Monalisa Sitorus
NPM : 2216032249
Kelas : Reguler A
Harus dipahami bahwa kita ini sudah menjadi empat Republik republik pertama ialah yang diproklamasikan tanggal dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. RIS, kontitusinyapun RIS, lalu republik ketiga menjadi negara kesatuan UUD nya menjadi sementara. Pada thun 56 dibentuk konstituante guna menyusun kontitusi baru, tapi gagal karena perdebatan islam dan kebangsaan. Kemudian pada tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 509 berlaku lagilah undang-undang Dasar 1945.
Lalu terdapat perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 Agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah pada lampirannya, Yang kedua, di dalam keppres 1950 disebutkan bahwa piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sehingga, ada perbedaan antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 pada republik ke empat. Dokumen yang dijadikan pegangan setelah reformasi sampai sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah 4 lampiran yang merupakan perubahan 1 hingga perubahan 4 sesuai kesepakatan 1959 mengenai persetujuan mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum yaitu lampiran.
Nama : Stevani Monalisa Sitorus
NPM : 2216031149
Kelas : Reguler A
1. Artikel tersebut menjelaskan hal positif terkait solusi yang diberikan pemerintah terkait penyebaran Kovid-19, solusi yang dibeikan yaitu PSBB, dimana psbb adalah sebuah penanagan Kovid 19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (Kementerian Kesehatan). Ini adalah bentuk dari kepedulian pemerinntah terhadap masyarakatnya,agar Kovid tidak semakin menyebar luas dan berdampak pada Kesehatan masayrakat, dan PSBB adalah jawaban dari pemerintah terhadap keresahan masyrakat atas wabah yang menyerang secara serentak.
Dalam artikel tersebut tidak ada konstitusi yang dilangar, tapi dalam hal PSBB telah dinilai melanggar HAM manusia dimana pergerakan setiap orang dibatasi mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja, dimana semuanya dilakukan secara online, dan tidak adanya kebebasan bagi semua orang untu beraktifitas dan sendi kehidupan jadi terbengkalai.
2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka bisa dikatakan negara tersebut tidak memiliki aturan dan hukum, tentu saja hal tersebut akan berdampak buruk bagi keutuhan negara itu sendiri, dalam mengatur masyarakatpun akan menjadi kalang kabut, tidak ada kesatu hatian serta damai, dan akhirnya hal tersebut berpotensi menganggu sistem pemerintahan.
Ya tentu saja konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena konstitusi menjamin hak asasi, dimana dengan terjaminya hak asasi seseorang maka kehidupan masyarakat akan terjamin, selain hak asasi konstitusi juga membatasi kekuasaan seseorang, hal ini menunujukan dengan adanya knstitusi struktur pemerintahan dalam negara akan lebih teratur dan teraarah, dimana setiap orang yang sudah meduduki kekuasaan menjadi tidak bisa semena mena terhadap golongan masyarakat biasa.
3. Pluralisme, pada dasarnya kebebasan beragama telah diatur dalam UUD 1945, dalam implementasinya peraturan ini masih menemui banyak kendala. Kuranganya kesadaran dari dalam masyarakat itu sendiri, merasa kepercayaannya yang lebih benar dan kerap menjelekan pihak lain. Hal seperti ini seharusnya bisa ditindak tegasi tanpa memandang bulu, namun pada kenyataannya hukum seringkali tidak berpihak adil. Kasus ini terlihat sepele, namu bisa berdampak besar pada keutuhan bangsa dan bernegara
4. Konsep menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan tentunya sangat berdampak positif, dimana konsep ini tidak perlu lagi di-revisi. Semmua hal yang berkaitan dengan kebersamaan, gotong royong serta kesehatian dalam bernegara telah dicakup dalam konsep ini.
nama. : stevai monalisa sitorus
NPM. : 2216031149
kelas : reguler a