M Farhan
2256031031
Paralel / MAN A
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah. Perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
2256031031
Paralel / MAN A
Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik.
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah. Perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.