Posts made by Filipa Mutiara Joti Malau filipa

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
NPM : 2256031053
kelas : Paralel (Man A)

konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.



sumber : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia
Alrasid, Harun. (2003). Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama. Jakarta:Universitas Indonesia
Amanwinata, Rukmana. (2007). Pengaturan dan Batasan Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam pasal 28 UUD 1945 dalam Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Total Media

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031053

1. hal positif yang didapatkan
Perubahan-perubahan tersebut menunjukan bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk memengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.

yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah
Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.

2. hakikat dari konstitusi dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah sebagai
Cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional.

Praktik untuk MK menguji UU yang membentuk mereka sendiri sudah lazim dilakukan dalam beberapa perkara yang pernah dimohonkan dan diputus. Salah satunya dalam Perkara Nomor 066/PUU-II/2004 yang menyatakan Pasal 50 UU MK yang mengatur bahwa UU yang dapat diujikan adalah UU yang diundangkan setelah amandemen UUD 1945 tidak mengikat secara hukum. Sehingga dengan pengalaman tersebut, MK berwenang untuk menguji UU yang membentuk kelembagaan mereka.

3. contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional
MPR : mengubah dan menetapkan UU, melantik presiden dan wakilnya, dan lain-lain.

Presiden : mengajukan rancangan UU kepada DPR, mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri dan lain-lain .

DPR : membentuk undang-undang, membahas rancangan undang-undang Bersama dengan presiden, dan lain-lain.

DPD : mengajukan rancangan undang-undang tentang otonomi daerah, hubungan antar pusat dan daerah.

KPU : menyelanggarakan pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

BPK : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

MA : menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.

MK : memutuskan pembubaran partai politik, perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

TNI dan Kepolisian : mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta keutuhan serta kedaulatan negara, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Contoh perilaku ikonstitusional yang perlu dihindari dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi).

perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional layak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031053

UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan

pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Filipa Mutiara Joti Malau filipa -
Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
Kelas : Paralel (Man A)
NPM : 2256031053

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

hal positifnya adalah melihat bagaimana upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran covid 19.
Namun dalam hal ini terdapat konsitusi yang dilanggar yaitu HAM,aparat yang bertindak otoriter kepada masyarakat yang melanggar PSBB tentunya menyalahi HAM.Seharusnya aparat lebih dahulu mensosialisasikan tentang peraturan PSBB supaya tidak banyak masyarakat yang melanggarnya.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Negara yang tidak memiliki kontitusi bisa disamakan dengan negara yang tidak memiliki aturan dan jika negara tidak memiliki aturan maka akan teriadi penindasan hak - hak asasi manusia ( rakyat ). Tapa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak - hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan Karena masing - masing individu berusaha mencapai keinginannya tapa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Sikap dan Sifat nasionalisme dimasyarakat yang semakin menipis, banyaknya masuk budaya-budaya dari luar, dan teknologi yang makin luas. ini sangat berpengaruh dengan keadaaan masyarakat bangsa indonesia semua hal bisa dicari tanpa adanya filter dan bisa merusak anak-anak yang melihatnya oleh karena itu orang tua harus semakin menjaga anaknya dari tekonologi yang berbahaya untuk anaknya
UUD NRI 1945 menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat yang saya sebutkan diatas, tetapi UUD NRI 1945 tidak cukup untuk mengubah hal tersebut masyarakat juga perlu ikut andil dalam pengubahan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita yaitu menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah hal yang benar dan tidak ada yang perlu diperbaiki dari konsep ini.
yang perlu dibenahi adalah pola pikir kita yang belum bisa menerima keberagaman itu sendiri.