Nama : Filipa Mutiara Joti Malau
NPM : 2256031053
kelas : Paralel (Man A)
konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.
sumber : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia
Alrasid, Harun. (2003). Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama. Jakarta:Universitas Indonesia
Amanwinata, Rukmana. (2007). Pengaturan dan Batasan Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam pasal 28 UUD 1945 dalam Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Total Media
NPM : 2256031053
kelas : Paralel (Man A)
konstitusi di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kali dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pula pada perubahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Hasil analisis dan penjelasan diketahui bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Proses sejarah, telah melalui 4 tahapan yakni adalah: Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, dalam proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945 , Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Jika melihat pada proses perubahan Konstitusi dari sejarahnya, beberapa kali kekuatan politik digunakan untuk mentafsirkan konstitusi. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang. Penulis berkesimpulan bahwa politik tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem hukum. Begitu juga dengan hukum, tidak mungkin dapat dilepaskan dari sistem perpolitikan. Keduanya saling bersinergi satu sama lain sehingga menciptakan suatu pemerintahan yang diharapkan menjadi pemerintahan yang baik dan mendatangkan manfaat bagi seluruh rakyat. Akan tetapi penulis berpandangan kerap kali hukum dijadikan alat berpolitik untuk memuluskan keinginan segelintir orang.
sumber : https://jurnal.uns.ac.id/yustisia
Alrasid, Harun. (2003). Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama. Jakarta:Universitas Indonesia
Amanwinata, Rukmana. (2007). Pengaturan dan Batasan Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam pasal 28 UUD 1945 dalam Ellydar Chaidir, Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Total Media