Kiriman dibuat oleh Immamil Khoiri

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Immamil Khoiri -
Nama : Immamil Khoiri
NPM : 2216031070
Kelas : Reguler B

1. Tidak ada konstitusi yang dilanggar dalam artikel diatas terutama pada penerapan PSBB dan langkah pemerintah dalam penanggulangan covid-19 sudah tugas, pelanggaran Hak Asasi Manusia yang disebutkan dikhususkan untuk keadaan indonesia yang tidak berada pada keadaan darurat (state of emergency)

2. Konstitusi merupakan dasar, pedoman sekaligus sistem sebuah negara berupa peraturan-peraturan yang berisi tata cara dalam mengatur ataupun memerintah negara, dan posisinya sebagai dasar dan pedoman akan efektif mengikuti keefektifan pemimpin dalam memahami dan melaksanakan pemerintahannya bersama konstitusi

3. Fanatisme berlebihan atau Etnosentrisme yang bersifat destruktif secara realitas merupakan ancaman dalam penerapan persatuan dan kesatuan Indonesia, dan dasarannya terletak secara tersirat pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945

4. Secara konsep ideal dan belum perlu adanya perbaikan, mengingat beragamnya perbedaan yang ada di indonesia baik suku, agama, ras yang satu sama lain memiliki corak yang berbeda