Nama: Immamil Khoiri
NPM: 2216031070
Kelas: Reguler B
Prodi: S1 Ilmu Komunikasi
Bela negara
Merupakan sebuah aktivttaskewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia, hal ini tidak terlepas pada saat pandemi, dan telah diajarkan melalui pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 “menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. dan pasal 30 ayat 1 “bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”.
Hal ini tidak membatasi makna bela negara hanya terjadi pada penyerangan invasi negara lain, tapi lebih mengaskan kepada kemampuan dalam melakukan bela negara dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara atas suatu kemampuan yang dia miliki.
Pandemi Covid -19 merupakan salah satu kondisii dimana bela negara perlu dilakukan oleh setiap warga negara, yaitu dengan mengikuti arahan negara, membantu memprioritaskan keamanan, dan kesehatan serta memupuk rasa solidaritas dengan membantu masyarakat sekitar menghadapi pandemi.