Posts made by Lia Sugriyah

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Lia Sugriyah -
Nama: Lia Sugriyah
NPM: 2256031025
Kelas: Paralel (Man A)

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab: Saya setuju dengan pendapat Walikota Surabaya ibu Risma, untuk "tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi". Hal ini termasuk pada eksploitasi anak dimana anak-anak akan menjadi korban kericuhan yang ada, terutama kebanyakan dari mereka yang belum mengerti apa apa dan hanya sekedar terkena "doktrin" untuk ikut-ikutan. Hal positif yang bisa saya ambil adalah pesan untuk tidak sembarangan ikut aksi demonstrasi dan memberi pencegahan aksi dengan memberi nasihat terhadap anak-anak yang cenderung masih mudah terpengaruh.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Berpikir sebelum berbicara, menggunakan kata-kata sopan yang tidak menyinggung atau menjatuhkan pihak manapun walaupun memiliki pendapat berbeda, mengutamakan kepentingan umum, pendapat yang disampaikan harus bersifat objektif.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab: Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Dari penjelasan tersebut, dapat terlihat bahwa kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak yang dimiliki manusia. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Sehingga, hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Seperti contoh, hak dan kewajiban sebagai mahasiswa. Apabila kita sebagai mahasiswa menjalankan kewajiban seperti belajar, mengejar atau masuk kelas kuliah, maka kita memperoleh hak berupa memperoleh pendidikan, pengajaran, dan informasi yang benar tentang akademik yang kita ambil.

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

by Lia Sugriyah -
Nama: Lia Sugriyah
NPM: 2256031025
Kelas: MAN A (PARALEL)

Situasi yang mempengaruhi perubahan konstitusi juga berasal dari eksternal yaitu negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga perubahan sistem ketatanegaraan, sejak awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya. Desakan Belanda ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa Indonesia harus berpikir politis dalam rangka mengelabui Belanda, walaupun menyetujui himbauan Belanda untuk menjadi negara Serikat tetapi tidak berlangsung lama.

Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dari internal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia.

Situasi yang genting bisa mempengaruhi perubahan konstitusi, karena sistem ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, negara dan pemerintahan kacau dan terjadi ketidakpercayaan dalam menjalankan pemerintahan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam konstitusi yang pernah berlaku, yaitu :

• Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

• Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

• Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

• Periode 5 Juli 1959 – sekarang

(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

referensi:

1. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

2. Santoso, M. Agus. (2013). Perkembangan Konstitusi di Indonesia. Jurnal Yustisia: 125. dari https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168