Posts made by Syifa Rahmadinny

Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA ( Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )
oleh M. Husein Maruapey

Berdasarkan teori dari Philipus M.Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif, dianggap bahwa Indonesia relevan dengan teori ini. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Pemerintahan merupakan pengejawantahan negara, yang bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok ( Pembukaan UUD 1945) yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Terlepas dari permasalahan yang dihadapi, namun yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa : Pertama, pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bawahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan. Ketiga, bertanggung jawab. Keempat, pemimpin harus jujur. Kelima, rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi. Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya.
Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Seperti gaya kepemimpinan yang digunakan Ahok, yang terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman.
Pada akhirnya, proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Syifa Rahmadinny
NPM : 2216031049
Kelas : Reguler A
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Analisis Video
Supremasi Hukum Bagian 2

Hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat dalam bernegara diatur dengan hukum yang sederhana, maka masyarakat yang hidup dalam era modern yang sangat kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law. Customary Law adalah kebiasaan yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara, kita perlu hukum yang berbasis ilmu dan teknologi agar tercipta hukum yang ramah terhadap rakyatnya yang modern. Jika tidak, para koruptor dan oknum lainnya di Indonesia bisa memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum, dan cara yang keliru tersebut dapat menimbulkan dampak yang berbahaya.
Reformasi 1998 membuka babak baru, yang berslogan demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asa otonomi ). Pembangunan civil society (masyarakat madani) telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari pengamatan masyarakat, yang menimbulkan terbentuknya berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia).