Posts made by Muhammad Nurhadi

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena berbagai faktor politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi kondisi negara pada saat itu.

1. Konstitusi Sementara (1950)
Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia berjuang untuk mendapatkan pengakuan internasional dan membangun negara yang stabil. Pada tahun 1950, konstitusi sementara diadopsi, bertujuan untuk menciptakan negara yang lebih demokratis dan memberdayakan rakyat.

2. Konstitusi RIS (1950)
Pada tahun yang sama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) disahkan setelah Indonesia memutuskan untuk memperkenalkan sistem federal. Namun, sistem federal terbukti tidak berhasil dan menimbulkan konflik antar daerah.

3. Konstitusi UUD 1945 (1959)
Pada tahun 1959, UUD 1945 kembali diamandemen untuk mengembalikan Indonesia ke sistem negara kesatuan dan mengurangi kekuasaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyelesaikan konflik antar provinsi dan wilayah.

4. Perubahan UUD 1945 (1960–1966)
Pada tahun 1960, konstitusi diubah lagi untuk meningkatkan kekuasaan presiden dan partai serta memperkuat administrasi pusat. Perubahan ini diikuti oleh masa ketidakstabilan politik dan ekonomi yang menyebabkan jatuhnya pemerintahan Sukarno dan berakhir dengan reorganisasi.

5. Perubahan UUD 1945 (1999)
Ketika orde baru runtuh pada tahun 1998, UUD 1945 kembali diamandemen untuk memberikan kebebasan dan hak asasi manusia yang lebih luas kepada rakyat Indonesia. Perubahan ini juga menghilangkan beberapa pasal yang terlalu banyak memberikan kekuasaan kepada presiden dan militer.

6. Perubahan UUD 1945 (2002)
Pada tahun 2002, konstitusi kembali diamandemen untuk mengurangi kekuasaan daerah dan memperkuat pemerintahan pusat. Perubahan ini dilihat sebagai reaksi atas konflik antardaerah di Indonesia, khususnya di Aceh dan Papua.

Perubahan konstitusi bertujuan untuk memperbaiki sistem administrasi, menyelesaikan konflik dan memperkuat hak dan kebebasan rakyat Indonesia.

Wijaya, A. (2018). Sejarah Kedudukan Hukum Islam Dalam Konstitusi-konstitusi Indonesia. Jurnal Al-Daulah, 7(2).

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://journal.uny.ac.id/index.php/humanika/article/view/3786%23:~:text%3DTahap%2520perkembangan%2520konstitusi%2520di%2520Indonesia,kembali%2520UUD%25201945%2520beserta%2520Penjelasannya.&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECA8QBQ&usg=AOvVaw0bNCT823_yzezDKFsPuQC6

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.mkri.id/index.php%3Fpage%3Dweb.Berita%26id%3D11776&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECAkQAQ&usg=AOvVaw2D8RaHA0nbKF-kvy5TdLWQ

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/03/08/04000071/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di-indonesia&ved=2ahUKEwiplt-PvOL9AhW_cWwGHbDfB-YQFnoECCsQAQ&usg=AOvVaw2v7QdOwsNahugzWl0wdwI3

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawaban:
Dalam artikel diatas, saya mendapatkan bahwa terdapat permasalahan antara rakyat dengan UU Cipta Karya karena kurang memihak rakyat, namun ada yang lebih urgent dari itu, yaitu revisi UU MK, dimana dapat berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan yang dilakukan secara terburu-buru, tanpa melihat kepentingan dan urgensi, yang dapat mempengaruhi proses (checks and balance) dan dalam pengambilan keputusan. Ini membuat saya sadar bahwa konstitusi dalam negara Indonesia sudah mulai bergeser ke arah yang tidak benar.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawaban:
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. Konstitusi sangat diperlukan dalam suatu negara, karena konstitusi berperan menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Jadi jika tidak ada konstitusi dalam negara, pemerintahan akan menjadi kacau karena tidak ada yang bisa membatasi kekuasaan dalam pemerintahan tersebut.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawaban:
Salah satu pejabat yang melakukan hal yang inkonstitusional adalah Setyo Novanto yang terjerat dalam kasus korupsi proyek e-KTP, yang melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan denda sebesar Rp 500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS. Tak berhenti disitu hakim juga mencabut hak politik mantan Ketua DPR RI ini selama lima tahun. Seharusnya Setyo Novanto mendapatkan hukuman penjara 20 sampai seumur hidup. Menurut saya, koruptor harus diberikan hukuman yang setimpal dengan apa yang ia perbuat. Koruptor tidak dipantas diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya dan masih dibiarkan berada dalam ranah pemerintahan. Ini bisa dijadikan contoh untuk pejabat-pejabat yang lainnya untuk sadar akan perbuatannya dan tidak melakukannya kembali.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

1. Dalam artikel tersebut terdapat kalimat yang menjelaskan bahwa walaupun harapan mungkin tidak dapat terealisasikan sepenuhnya, kita harus tetap optimis. Ini memotivasi saya untuk terus berjuang meski tidak dapat apa yang saya inginkan. Dijelaskan dalam artikel tersebut bahwa pemerintah menerapkan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya dari pemerintah untuk mencoba memutuskan rantai penyebaran wabah Covid-19, namun pemerintah belum melakukan edukasi kepada publik mengenai apa itu PSBB yang akhirnya terdapat banyak masalah, seperti adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 6 Tahun 2018 dan UU HAM yang disebabkan oleh para aparat sipil dan keamanan, meskipun dengan niat yang baik, karena masyarakat belum teredukasi mengenai hal tersebut, masih banyak yang tidak mengikuti kegiatan PSBB.
 
2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan hancur, karena adanya konstitusi didalam suatu negara itu bertujuan untuk membatasi kekuatan yang dipegang oleh suatu pihak dan untuk melindungi pihak-pihak yang lainnya, konstitusi juga berguna untuk membatasi nafsu dari seorang manusia, karena tanpa adanya konstitusi yang menahan manusia, maka manusia akan melakukan hal yang semena mena yang menurut mereka itu benar, karena mereka tidak memiliki penunjuk arah yaitu konstitusi yang akhirnya negara akan menjadi chaos seperti zona peperangan. Konstitusi sangatlah efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan adanya konstitusi kita dapat mengetahui apa yang benar dan apa yang salah untuk dilakukan, konstitusi dapat dijadikan penunjuk arah bagi masyarakat untuk melakukan hal yang benar, konstitusi juga merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar, konstitusi sangat penting bagi suatu Negara, karena kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara tersebut.

3. Keragaman Budaya dan Agama, dengan banyaknya suku budaya akan mempersulit untuk berkomunikasi antarbudaya, karena berbeda budaya, ada kemungkinan apa yang budaya satu anggap sopan tapi di budaya dua tidak, negara perlu memiliki kebudayaan nasional, namun tidak menghilangkan budaya daerah, UUD 45 Pasal 32 ayat 1-2 dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ini didalam pasal tersebut dikatakan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" dan “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.

4. Konsep bernegara sudah benar, namun yang sekarang ini masih kurang adalah tentang bagaimana individu mempraktekkan konsep tersebut, karena sekarang masih banyak anak muda yang kurang bisa mempraktekkannya, banyak yang memilih teman yang memiliki budaya yang sama dengan dirinya dan mengucilkan yang lainnya. Jadi individu harus lebih mengerti bahwa kita berada di negara yang memiliki suku budaya yang beragam, jika kita tidak bisa bersatu, maka negara tidak akan bisa maju dan bersaing dengan negara lain, kita akan lebih mudah terpecah belah seperti dulu.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Muhammad Nurhadi -
Nama: Muhammad Nurhadi
NPM: 2216031032
Kelas: Reguler B

Analisis Video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Dalam video tersebut menjelaskan bahwa Indonesia sudah terbagi menjadi 4 Republik,
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan disahkan konstitusi pada 18 Agustus,
2. Republik menjadi RIS yang mengubah konstitusi menjadi RIS juga,
3. NKRI dengan UUDS, dilakukannya pemilu pertama kali pada tahun 55 dan pada tahun 56 dibentuk KOnstituante ynag bertugas untuk membentuk konstitusi baru, namun tidak berhasil karena terdapat konflik antara Islam dan kebangsaan, setelah itu Dekrit Presiden diberlakukan kembali yang akhirnya menetapkan kembali UUD 45,
4. UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku kembali, Konstituante dibubarkan, dan ditetapkannya kembali UUD 45, namu dengan perubahan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ditaruh menjadi bagian yang tidak terpisakhan dari naskah UUD 45.

UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saja atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.