Nama: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Artikel di atas berjudul ‘PSBB dan Pelanggaran HAM’ yang berisi tentang kenaikan kasus positif COVID-19 di seluruh dunia dan tak terkecuali Indonesia yang mengharuskan pemerintah RI menerapkan kebijakan PSBB yang membatasi mobilitas warga dalam beraktivitas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Penerapan kebijakan PSBB ini dianggap cenderung otoritatif karena Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dan tindakan aparat tersebut dianggap melanggar UU 6/18 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Pemerintah harus memberikan informasi yang akurat dan terkini, serta mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu dalam menghadapi krisis ini. Kita juga harus meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam mengambil keputusan terkait krisis ini.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, disiplin dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam meminimalisir penyebaran virus. Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial, mencuci tangan secara teratur, dan menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
2. Konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi dasar atau panduan bagi suatu negara atau organisasi untuk melakukan pemerintahan atau kegiatan-kegiatan mereka. Konstitusi berisi prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, tujuan, struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam suatu negara atau organisasi. Konstitusi bertujuan untuk menjamin keadilan, keteraturan, dan stabilitas dalam pemerintahan, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, akan terjadi ketidakstabilan dalam bidang politik dan sosial. Kekuasaan pemerintah dapat dengan mudah disalahgunakan dan hak-hak individu dapat dilanggar tanpa mekanisme hukum yang jelas. Demokrasi juga dapat terancam, karena tanpa konstitusi, tidak ada jaminan bagi rakyat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan bahwa suara mereka akan dihargai.
efektivitas konstitusi tergantung pada seberapa baik pemerintah dan masyarakat patuh pada konstitusi tersebut. Sebuah konstitusi yang baik tetapi tidak dilaksanakan dengan baik akan menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mematuhi konstitusi dan memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan dapat diubah jika diperlukan.
3. Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam rata-rata cuaca global, yang mencakup perubahan suhu, curah hujan, tingkat laut, dan pola cuaca. Perubahan iklim terjadi karena peningkatan emisi gas rumah kaca, seperti karbon dioksida, yang terjadi karena aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil dan deforestasi.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan tantangan perubahan iklim. Beberapa pasal yang relevan dengan masalah lingkungan antara lain:
• Pasal 33: Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pasal 28H: Pasal ini menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara.
• Pasal 18B: Pasal ini mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.
• Pasal 28I: Pasal ini menjamin hak atas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi yang mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktek masih memiliki tantangan tersendiri seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta terbatasnya akses terhadap teknologi dan dana yang dibutuhkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan pasal-pasal tersebut secara efektif.
4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang didasarkan pada prinsip bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda-beda, namun tetap memiliki kesamaan dalam identitas nasional sebagai bangsa Indonesia.
Hal ini tercermin dalam Pancasila, yang mengakui dan menghormati keberagaman dalam masyarakat Indonesia, serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk hidup dalam persatuan dan kesatuan yang saling menghormati satu sama lain.
Menurut saya, tidak ada yang salah mengenai konsep bernegara yang negara kita terapkan, hanya saja, dalam pengimplementasiannya masih sering terdapat banyak kekurangan. Dalam rangka menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, setiap warga negara Indonesia harus mempunyai kesadaran akan pentingnya menjaga kebersamaan dan memperjuangkan kepentingan bersama. Semua pihak harus bekerja sama dan menghormati perbedaan dalam kerangka keberagaman bangsa Indonesia.
NPM: 2215061096
Kelas: PSTI-D
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Artikel di atas berjudul ‘PSBB dan Pelanggaran HAM’ yang berisi tentang kenaikan kasus positif COVID-19 di seluruh dunia dan tak terkecuali Indonesia yang mengharuskan pemerintah RI menerapkan kebijakan PSBB yang membatasi mobilitas warga dalam beraktivitas untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. Penerapan kebijakan PSBB ini dianggap cenderung otoritatif karena Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dan tindakan aparat tersebut dianggap melanggar UU 6/18 dan UU No. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Pemerintah harus memberikan informasi yang akurat dan terkini, serta mengambil tindakan yang tepat dan tepat waktu dalam menghadapi krisis ini. Kita juga harus meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam mengambil keputusan terkait krisis ini.
Dalam menghadapi pandemi COVID-19, disiplin dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam meminimalisir penyebaran virus. Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak sosial, mencuci tangan secara teratur, dan menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
2. Konstitusi adalah seperangkat aturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi dasar atau panduan bagi suatu negara atau organisasi untuk melakukan pemerintahan atau kegiatan-kegiatan mereka. Konstitusi berisi prinsip-prinsip dasar, nilai-nilai, tujuan, struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak-hak asasi manusia, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam suatu negara atau organisasi. Konstitusi bertujuan untuk menjamin keadilan, keteraturan, dan stabilitas dalam pemerintahan, serta melindungi hak-hak individu dan kelompok masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, akan terjadi ketidakstabilan dalam bidang politik dan sosial. Kekuasaan pemerintah dapat dengan mudah disalahgunakan dan hak-hak individu dapat dilanggar tanpa mekanisme hukum yang jelas. Demokrasi juga dapat terancam, karena tanpa konstitusi, tidak ada jaminan bagi rakyat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka dan bahwa suara mereka akan dihargai.
efektivitas konstitusi tergantung pada seberapa baik pemerintah dan masyarakat patuh pada konstitusi tersebut. Sebuah konstitusi yang baik tetapi tidak dilaksanakan dengan baik akan menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk mematuhi konstitusi dan memastikan bahwa konstitusi tetap relevan dan dapat diubah jika diperlukan.
3. Perubahan iklim adalah perubahan jangka panjang dalam rata-rata cuaca global, yang mencakup perubahan suhu, curah hujan, tingkat laut, dan pola cuaca. Perubahan iklim terjadi karena peningkatan emisi gas rumah kaca, seperti karbon dioksida, yang terjadi karena aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil dan deforestasi.
Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan tantangan perubahan iklim. Beberapa pasal yang relevan dengan masalah lingkungan antara lain:
• Pasal 33: Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pasal 28H: Pasal ini menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi setiap warga negara.
• Pasal 18B: Pasal ini mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.
• Pasal 28I: Pasal ini menjamin hak atas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi yang mendukung pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Penerapan pasal-pasal tersebut dalam praktek masih memiliki tantangan tersendiri seperti kurangnya koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta terbatasnya akses terhadap teknologi dan dana yang dibutuhkan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk mengimplementasikan pasal-pasal tersebut secara efektif.
4. Konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah konsep yang didasarkan pada prinsip bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya yang berbeda-beda, namun tetap memiliki kesamaan dalam identitas nasional sebagai bangsa Indonesia.
Hal ini tercermin dalam Pancasila, yang mengakui dan menghormati keberagaman dalam masyarakat Indonesia, serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk hidup dalam persatuan dan kesatuan yang saling menghormati satu sama lain.
Menurut saya, tidak ada yang salah mengenai konsep bernegara yang negara kita terapkan, hanya saja, dalam pengimplementasiannya masih sering terdapat banyak kekurangan. Dalam rangka menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, setiap warga negara Indonesia harus mempunyai kesadaran akan pentingnya menjaga kebersamaan dan memperjuangkan kepentingan bersama. Semua pihak harus bekerja sama dan menghormati perbedaan dalam kerangka keberagaman bangsa Indonesia.