NAMA: Givari Mirzacky
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI D
PRODI: S1 Teknik Informatika
Video yang dianalisis berikut berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. beliau menjelaskan seiiring dengan masa reformasi dan perkembangan zaman, tantangan di bidang hukum semakin besar. Perlu partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Semboyan Bhineka Tunggal Ika perlu diwujudkan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. tersebut berkaitan dengan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
NPM: 2215061096
KELAS: PSTI D
PRODI: S1 Teknik Informatika
Video yang dianalisis berikut berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. beliau menjelaskan seiiring dengan masa reformasi dan perkembangan zaman, tantangan di bidang hukum semakin besar. Perlu partisipasi dan kontrol oleh masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum dan proses penegakan hukum. Semboyan Bhineka Tunggal Ika perlu diwujudkan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan dalam posisi yang tertinggi, tulang punggung dalam usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan lainnya.
Materi yang dibawakan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. tersebut berkaitan dengan supremasi hukum. Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.