Nama : M. Raffy Andriawan
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
Masyarakat yang sangat didambakan saat ini adalah masyarakat yang beradab (masyarakat madani), yaitu masyarakat yang memiliki rasa kebersamaan, swadaya, mandiri, dan memiliki moral baik, menerima dan menghormati pluralisme yang ada di masyarakat. Pemerintah dengan pembentukan masyarakat madani, akan terwujud bangsa mandiri, damai tanpa ada pembedaan golongan.
Indonesia merupakan bangsa yang memiliki dasar negara Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya baik untuk diamalkan, akan tetapi banyak penyimpangan dalam hal pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan, Pancasila hanya digunakan sebagai hafalan saja tanpa memperhatikan pengamalannya. Pancasila hanya digunakan sebagai formalitas belaka. kebaikan-kebaikan yang ada di Pancasila berperan dalam pembentukan masyarakat beradab sebagai sarana mengontrol tingkah laku karena nilai yang terkandung sesuai dengan masyarakat madani. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dapat terwujud dengan keteladanan dan saling mengingatkan dengan kebenaran dan kesabaran.
NPM : 2215061060
Kelas : PSTI D
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
Masyarakat yang sangat didambakan saat ini adalah masyarakat yang beradab (masyarakat madani), yaitu masyarakat yang memiliki rasa kebersamaan, swadaya, mandiri, dan memiliki moral baik, menerima dan menghormati pluralisme yang ada di masyarakat. Pemerintah dengan pembentukan masyarakat madani, akan terwujud bangsa mandiri, damai tanpa ada pembedaan golongan.
Indonesia merupakan bangsa yang memiliki dasar negara Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya baik untuk diamalkan, akan tetapi banyak penyimpangan dalam hal pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan, Pancasila hanya digunakan sebagai hafalan saja tanpa memperhatikan pengamalannya. Pancasila hanya digunakan sebagai formalitas belaka. kebaikan-kebaikan yang ada di Pancasila berperan dalam pembentukan masyarakat beradab sebagai sarana mengontrol tingkah laku karena nilai yang terkandung sesuai dengan masyarakat madani. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah untuk mewujudkan masyarakat madani di Indonesia dapat terwujud dengan keteladanan dan saling mengingatkan dengan kebenaran dan kesabaran.