Nama : Muhammad Irsyad Alghiffari
NPM : 2215061050
Kelas : PSTI-B
ANALISIS HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
A.
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha menyadarkan peserta didik agar menjadi warga negara yang cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pancasila
B. Landasan Ideal dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya tentang bela negara, pertahanan dan keamanan, dan pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
C Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Sumber historis (substansi): Dimulai dari sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologis: Dalam upaya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa, diperlukan masyarakat untuk melakukan hal tersebut.
Sumber politik: Dokumen Kurikulum: Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968)
D Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif Iptek sehingga dapat membangun bangsa dan negara. PKN ini dan tentunya penting untuk memperkuat jati diri bangsa di setiap masa.