Posts made by Bagus Bimantara

elektro D PKn -> POST TEST

by Bagus Bimantara -
Nama : Bagus Bimantara
Npm : 2215031039
kelas : PSTE D

Berdasarkan materi yang berjudul berjudul tentang "Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia". menjelaskan perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undangundang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang. Dinamika konstitusi yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.) PERIODE PERTAMA : UUD 1945 (18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949)
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensiil, dalam arti bahwa para menteritidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindaksebagai pembantu presiden. Akan tetapi mulai bulan November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakditangan para menteri. Maka terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2.) PERIODE KEDUA : KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945 - 17 AGUSTUS 1950)
Dalam kondisi Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia, melalui Agresi I tahun 1947 dan Agresi II tahun 1948. Karena perlawanan sengit bangsa Indonesia, Belanda gagal menguasai Indonesia. Tahun1949 diadakanKonferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.
Negara RIS dengan Konstitusi RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3.) PERIODE KETIGA; UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950 - 5 JULI 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Noor Ms Bakry (2001:36) memaparkan dari tahun 1950 sampai tahun 1959 telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali.

Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
-Menetapkan pembubaran Konstituante
-Menetapkan UUD 1945 berlakulagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
-Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS.

Dekrit ini mendapat dukungan sebagian besar rakyat Indonesia, yang lebih penting lagi melalui Dekrit ini terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.) PERIODE KEEMPAT : UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya perananpartai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.Undang-Undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarnosebagai presiden seumurhidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Saat itu terjadi banyak penyimpanagn terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dibeberkan oleh Miriam Budiardjo (2007: 71). Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

5.) PERIODE KELIMA: UUD 1945 ORDE BARU (1966-1998)
Pergeseran kekuasaan dari Soekarno ke Suharto menimbulkan perubahan Orde dari Orde lama ke Orde Baru. Implementasi Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa koreksi. Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama. Prioritas utama pemerintahan orde baru bertumpu pada pembangunan ekonomi dan stabilitas nasional yang mantap. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan presidensial. Pada masa itu berbagai keberhasilan diperoleh, terutama di bidang ekonomi. Namun, kemajuan ini hanyalah semu belaka penyebabnya karena adanya praktik KKN. Oleh kerena itu, terjadi krisis multidimensional, seperti krisis politik, krisis ekonomi, krisis sosial, bahkan krisis kepercayaan. Hal ini menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama mahasiswa, dan memanas sepanjang Mei 1998 yang menuntut suharto mundur dari jabatannya.

6) PERIODE KEENAM : UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG)
Amandemen merupakan keharusan karena hal itu akan mengantar bangsa Indonesia kearah tahapan baru penataan terhadap ketatanegaraan (Kaelan, 2004: 177). Amandemen undang-undang dasar 1945 dilakukan oleh bangsa indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 98) terdiri atas lima naskah, yaitu
-Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
-Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999;
-Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000;
-Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001;
-NaskahPerubahan KeempatUUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002

Literasi (Refrensi) : Materi Konstitusi Negara Indonesia Sub 2

elektro D PKn -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Bagus Bimantara -
Nama : Bagus Bimantara
Npm : 2215031039
kelas : PSTE D

Berdasarkan jurnal artikel yang berjudul tentang "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani ". Artikel ini menjelaskan urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

elektro D PKn -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Bagus Bimantara -
Nama : Bagus Bimantara
Npm : 2215031039
kelas : PSTE D

Berdasarkan jurnal artikel yang berjudul tentang "KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA". Artikel ini menjelaskan Kajian tentang permasalahan kesadaran kolektif lokal dan identitas nasional dalam era globalisasi sangat relevan diwacanakan. Kenyataan ini seiring dengan berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pasca reformasi seiring timbulnya tuntutan yang berlebihan hampir dalam segala aspek kehidupan. Tuntutan yang demikian sering memicu permasalahan krusial, sehingga dapat mengancam keutuhan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kearifan lokal merupakan elemen budaya yang harus digali, dikaji, dan direvitalisasikan karena esensinya begitu penting dalam penguatan fondasi jatidiri bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Pertanyaan yang muncul adalah apakah nilai-nilai budaya lokal sebagai perekat identitas bangsa masih relevan untuk direvitalisasi dalam menghadapi berbagai permasalahan di era kesejagatan ini.

Pada era globalisasi dewasa ini muncul upaya-upaya untuk membangkitkan kembali atau pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan peran dari lembaga-lembaga adat. Menggunakan nilainilai budaya lokal untuk menjawab berbagai tantangan inilah sebagai wujud nyata revitalisasi budaya lokal itu. Bahkan tidak hanya mampu menjawab berbagai tantangan ke depan, namun kearifan lokal itu dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus memperkokoh identitas bangsa.