Nama : M.Niko Baihaqqi
NPM : 2215061134
Kelas : PSTI B
Analisis
Pretest
HAKEKAT PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
I. Pengertian PKN
Istilah "Kewarganegaraan" berasal dari kata "warganegara" yang merujuk pada seseorang yang menjadi anggota dari suatu negara.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya yang disadari untuk mempersiapkan siswa agar mencintai, setia, berani berkorban demi membela bangsa dan negara, serta melatih kemampuan berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
II. Landasaan ideal dan landasan hukum PKN
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006
III. Sumber Historis, Sosiologis & Politik PKN
- Sejarahnya telah ada sebelum Indonesia merdeka. Ketika kemerdekaan baru saja diproklamirkan,
pendidikan Kewarganegaraan diterapkan terutama melalui tekanan sosial-budaya dan kepemimpinan para pemimpin negara.
- Aspek sosiologis menjadi penting karena merupakan cara untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan bangsa dan negara.
- Sumber politik juga menjadi penting dalam hal ini. Dokumen terkait kurikulum
Pendidikan Kewarganegaraan telah disusun dan digunakan sejak tahun 2007 hingga 2013.