Nama : M.Niko Baihaqqi
NPM : 2215061134
Kelas : PSTI B
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Konstitusi adalah seperangkat peraturan yang membentuk, mengatur, dan mengatur pemerintahan suatu negara serta menjadi landasan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan bentuk negara. Yang pertama adalah Republik yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disetujui pada tanggal 18 Agustus 1945. Yang kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Yang ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi menggunakan UUD Sementara 1950. Yang keempat adalah pada tahun 1959, di mana melalui dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan perubahan berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan.
Laporan UUD 1945 dengan dokumen tertulis telah diubah kembali setelah reformasi pada tahun 1959. Perubahan ini termasuk amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada empat tanggal berbeda: 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Hal ini menyebabkan UUD 1945 menjadi panduan dan referensi dalam berbagai institusi, baik di tingkat nasional, internasional, profesi, akademik, maupun masyarakat umum.