Posts made by M.Niko Baihaqqi

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by M.Niko Baihaqqi -
Nama : M.Niko Baihaqqi
NPM : 2215061134
Kelas : PSTI B

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah seperangkat peraturan yang membentuk, mengatur, dan mengatur pemerintahan suatu negara serta menjadi landasan dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Selain itu, konstitusi juga berfungsi untuk menetapkan dan membatasi kekuasaan negara serta menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dan hak asasi manusia.
Indonesia telah mengalami empat kali perubahan bentuk negara. Yang pertama adalah Republik yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disetujui pada tanggal 18 Agustus 1945. Yang kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS. Yang ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi menggunakan UUD Sementara 1950. Yang keempat adalah pada tahun 1959, di mana melalui dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Indonesia kembali menggunakan UUD yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan perubahan berupa penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Laporan UUD 1945 dengan dokumen tertulis telah diubah kembali setelah reformasi pada tahun 1959. Perubahan ini termasuk amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada empat tanggal berbeda: 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2002. Hal ini menyebabkan UUD 1945 menjadi panduan dan referensi dalam berbagai institusi, baik di tingkat nasional, internasional, profesi, akademik, maupun masyarakat umum.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by M.Niko Baihaqqi -
Nama : M.Niko Baihaqqi
NPM : 2215061134
Kelas : PSTI B

1. Artikel tersebut memberikan pesan positif bahwa meskipun pemerintah memiliki niat baik untuk memutuskan penyebaran COVID-19, namun tetap memperhatikan dan menghargai hak asasi manusia. Pemerintah tidak boleh semena-mena dalam membuat peraturan yang menakutkan bagi manusia yang memiliki hak untuk hidup dan tinggal di dunia ini.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kesulitan dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi memberikan panduan dan aturan dalam menjalankan negara. Negara tanpa konstitusi tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan. Tanpa konstitusi, tidak ada kerangka hukum yang mengatur hak asasi warga negaranya.

3. Saat ini, terdapat beberapa tantangan internal dalam kehidupan bernegara seperti keanekaragaman suku bangsa, kesenjangan sosial dan ekonomi, serta separatisme dan radikalisme. Sementara itu, tantangan eksternal berasal dari faktor-faktor seperti dampak globalisasi, intervensi negara asing, dan masuknya sindikat narkoba internasional ke dalam negara. Namun, menurut saya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk mengatasi tantangan dalam kehidupan bernegara karena aturan-aturan negara telah disusun secara terstruktur dalam UUD NRI 1945 beserta pasal-pasal yang mengaturnya.

4. Saya berpendapat bahwa konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangat penting untuk dijadikan landasan dalam kehidupan sehari-hari, mengingat masih banyak orang yang membedakan suatu golongan masyarakat dan adanya kesenjangan sosial. Oleh karena itu, kita harus selalu menerapkan konsep tersebut agar tercipta keharmonisan dan menghindari terjadinya permasalahan seperti yang telah disebutkan.