Nama: M.Niko Baihaqqi
NPM: 2215061134
Kelas: PSTI B
Dalam Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”, terdapat analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam jurnal tersebut, disoroti kompleksitas dalam penegakan hukum yang melibatkan tokoh politik dan agama, di mana penegakan hukum tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum, tetapi juga politik dan sosial. Menurut analisis yang dilakukan dalam jurnal tersebut, penegakan hukum yang adil dan transparan harus selalu dijaga dan diperkuat sebagai prasyarat untuk melindungi negara dan masyarakat dari tindakan-tindakan yang merusak kestabilan dan keamanan.
Dalam jurnal tersebut, ditekankan bahwa media dan masyarakat memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi penegakan hukum. Dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, jurnal tersebut menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan. Supremasi hukum yang berlandaskan pada dasar negara yang adil dan demokratis juga harus diperkuat agar negara dan masyarakat dilindungi dari tindakan-tindakan yang merusak kestabilan dan keamanan. Dari analisis yang dilakukan dalam jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kedudukan seseorang dalam masyarakat, dan peran media