Nama : Safrina Fitriani
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B
Analisis Video
Berdasarkan video tersebut didapatkan poin-poin sebagai berikut.
1. Pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena dapat saja penemuan ilmu yang tidak sejalan dengan keyakinan religious, tetapi tidak harus dipertentangkan
karena keduanya mempunyai
logika sendiri.
2. Ilmu pengetahuan ditujukan bagi
pengembangan kemanusiaan dan dituntun oleh nilai-nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan.
3. Iptek merupakan unsur yang “menghomogenisasikan” budaya sehingga merupakan unsur yang mempersatukan dan memungkinkan komunikasi antar masyarakat. Membangun penguasaan IPTEK melalui sistem pendidikan merupakan sarana memperkokoh kesatuan dan membangun identitas nasional.
4. Prinsip demokrasi akan menuntut bahwa penguasaan IPTEK harus merata ke semua masyarakat karena pendidikan merupakan tuntutan seluruh masyarakat.
5. Kesenjangan dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata, sebagai konsekuensi prinsip keadilan sosial.
NPM : 2255061015
Kelas : PSTI B
Analisis Video
Berdasarkan video tersebut didapatkan poin-poin sebagai berikut.
1. Pengembangan ilmu pengetahuan harus menghormati keyakinan religius masyarakat karena dapat saja penemuan ilmu yang tidak sejalan dengan keyakinan religious, tetapi tidak harus dipertentangkan
karena keduanya mempunyai
logika sendiri.
2. Ilmu pengetahuan ditujukan bagi
pengembangan kemanusiaan dan dituntun oleh nilai-nilai etis yang berdasarkan kemanusiaan.
3. Iptek merupakan unsur yang “menghomogenisasikan” budaya sehingga merupakan unsur yang mempersatukan dan memungkinkan komunikasi antar masyarakat. Membangun penguasaan IPTEK melalui sistem pendidikan merupakan sarana memperkokoh kesatuan dan membangun identitas nasional.
4. Prinsip demokrasi akan menuntut bahwa penguasaan IPTEK harus merata ke semua masyarakat karena pendidikan merupakan tuntutan seluruh masyarakat.
5. Kesenjangan dalam penguasaan iptek harus dipersempit terus menerus sehingga semakin merata, sebagai konsekuensi prinsip keadilan sosial.