Nama : Kenedy Ale Jeri Pratama
NPM : 2215061010
Kelas : psti-b
Analisis penegakan hukum dan perlindungan negara
Selama perjalanan pemerintahan negara ini dari awal hingga sekarang selalu saja ada pihak yang didiskriminasikan oleh pemerintahan. Contohnya pada masa orde baru, orang cina. Mereka harus memperjuangkan hak mereka termasuk dalam hal ini hak politik dan diakui sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Bahkan pada saat Basuki Tjahaja Purnama menjadi gubernur pertama dari komunitas cina ia dapat banyak tantangan salah satunya tuduhan penistaan al qur’an, sifat dirinya juga yang ceplas-ceplos pada pejabat. Dia juga per nah sekali berselisih dengan pejabat hingga akhirnya proyeknya gagal dan kecewa kepada negara.
Dari hal inilah kita sadar akan adanya tidak adilan yang semena-mena terhadap orang dari golongan minoritas oleh aparat pemerintah yang menyalahgunakan otoritasnya, maka dari ini perlu adanya perlindungan hukum yang merata pada seluruh rakyat Indonesia
Perlindungan hukum memiliki beberapa pengertian yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Preventif maksudnya hati -hati dalam pengambilan putusan karena masih dalam pencegahan. Represif ialah bersikap tegas dalam keputusan atas pelanggaran.
Adapun penegakan hukum yaitu sesuai namanya proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurut josep goldstein ada 3 bagian yaitu :
1. Total enforcement
2. Full enforcement
3. Actual enforcement
Adapun penerapan hukum tersebut yang harus dipandang dari 3 dimensi
1. Sebagai sistem normatif
2. Sebagai sistem administratif
3. Sebagai sistem sosial
Kembali ke kasus ahok sebelumnya, sifat ahok yang ceplas-ceplos tadi pastilah mengundang kebencian dari beberapa pihak, ditambah lagi kebijakannya pada saat itu, seperti penertiban pkl, penggusuran dan relokasi. Hal ini mengudang konflik dengan beberapa ormas. Salah satunya fpi yang menggunakan identitasnya sebagai kaum minoritas cina dan dengan alasan bukan orang islam menolak ahok sebagai gubernur.
Saat ini sulit untuk memaparkan kondisi hukum Indonesia tanpa prihatin pada rakyat, cukup umum terjadi diskriminasi hukum terjadi contohnya adalah yang diatas tadi makanya kita perlu kepastian hukum yang jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Lama kelamaan masalah penegakan hukum menjadi makin serius dan jadi perhatian bagi pemerintah.