Posts made by MELDA FRESTIANA

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by MELDA FRESTIANA -
Nama : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
Kelas : PSTI – B

1. Tanggapan saya pada berita tersebut, saran dan kepedulian dari Bu Risma sangat baik yaitu tidak memperbolehkan serta tidak memberikan anak-anak di bawah umur mengikuti demontrasi. Hal positif nya ialah tidak boleh mengeksploitasi anak-anak untuk mengikuti demo, jika ingin melakukan demo maka lakukanlah secara damai tanpa ada kerusuhan antar pihak dan merusak fasilitas sekitar.

2. Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum harus mengetahui permasalahan apa yang akan diaspirasikan dengan penyampaian secara sopan dan tidak rusuh serta sampaikan aspirasi secara tegas dan jelas, sehingga aspirasi yang disampaikan dapat didengarkan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang wajin dilakukan oleh seorang manusia, dengan adanya kewajiban, maka seseorang akan mendapatkan haknya secara layak. Keajiban dasar manusia juga tidak dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by MELDA FRESTIANA -
Nama : Melda Frestiana
NPM : 2215061130
Kelas : PSTI B

Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Terdapat beberapa pengertian tentang Konstitusi
1. Secara umum Konstitusi berasal dari perkataan constitution dari bahasa Latin constitutio.
2. Menurut J. J. Rousseau, konstitusi yang tertulis merupakan suatu dokumen yang disebutnya kontrak sosial sociale contrat, sebagai hasil dari kesepakatan bersama masyarakat dalam membentuk kehidupan bersama dalam wadah negara.
3. Dalam pengertian yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa konstitusi constitution juga merupakan suatu pengertian tentang seperangkat prinsip-prinsip nilai dan norma dasar yang mengatur mengenai apa dan bagaimana suatu sistem kekuasaan dilembagakan dan dijalankan untuk mencapai tujuan bersama dalam wadah organisasi.

Di indonesia terdapat 4 periode dalam perkembangan konstitusi Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya.