Nama: Nia Ramadhina
NPM: 2215061106
Kelas: PSTI B
Analisis video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimly asshiddiqie
Disampaikan di dalam video tersebut Indonesia telah mengalami 4 republik yang berbeda. Periode pertama berlakungan UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Kemudian peralihan pada periode ke tiga menuju periode ke 4 adanya keputusan presiden yaitu dikeluarkan nya dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dan UUD 1945 yang di sahkan pada hari itu masi berlaku hingga sekarang. Dan UUD 1945 telah mengalami adanya amandemen yang dimana hal itu menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah berkembang dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya amandemen tersebut diharapkan dapat menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas partisipasi masyarakat.
NPM: 2215061106
Kelas: PSTI B
Analisis video perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia menurut Prof. Jimly asshiddiqie
Disampaikan di dalam video tersebut Indonesia telah mengalami 4 republik yang berbeda. Periode pertama berlakungan UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Kemudian peralihan pada periode ke tiga menuju periode ke 4 adanya keputusan presiden yaitu dikeluarkan nya dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dan UUD 1945 yang di sahkan pada hari itu masi berlaku hingga sekarang. Dan UUD 1945 telah mengalami adanya amandemen yang dimana hal itu menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah berkembang dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dengan adanya amandemen tersebut diharapkan dapat menyatukan aturan-aturan dasar tentang ketertiban negara agar lebih utuh dalam pencapaian tujuan nasional dan juga menyempurnakan aturan-aturan dasar tentang jaminan atau pelaksanaan kekuasaan negara kepada rakyat, serta memperluas partisipasi masyarakat.