Mohammad Malvin Rafi
2215061074
PSTI B
TEKNIK INFORMATIKA
Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum. Tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif merupakan perlindungan hukum bagi rakyat. Preventif yang berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk Tindakan pencegahan. Represif artinya, pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam mengambil dan membuat keputusan atas pelanggaran yang terjadi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Penegakan hukum adalah proses penjabaran ide hukum yang mengandung nilai-nilai moral, untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Lembaga pemasayrakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Penegakan hukum merupakan usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum.