Posts made by M.ayustio Riswansyah

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by M.ayustio Riswansyah -
Identitas nasional adalah hal yang mendasari suatu negara dan menjadikannya berbeda dari negara lain. Identitas nasional menggambarkan siapa diri kita sebenarnya. Identitas nasional menjadi penting demi terjaganya keutuhan bangsa, karena takkan mungkin mampu menjaga sesuatu tanpa mengetahui tentang sesuatu tersebut.



4 Unsur Identitas Nasional

Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang sudah ada sejak lahir yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bangsa. Populasi penduduk Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 210 juta, dan dari jumlah tersebut diperkirakan separuhnya etnis Jawa.
Agama
Agama bangsa Indonesia dikenal dengan bangsa yang ada agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Agama Khonghucu pada awalnya diakui sebagai agama resmi bangsa, tetapi sejak Abdurrahman Wahid menjadi presiden, istilah agama resmi dihapuskan.
Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah pangkat-pangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau sebagai pedoman untuk bertindak sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipandang sebagai sistem perlambang yang cara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bumi maupun ucapan manusia dan juga digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia baik secara lisan, tulisan, ataupun gerakan dan isyarat. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945 dalam pasal 35 dan 36 C.


Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih.
Lagu kebangsaan yaitu “Indonesia Raya”.
Lambang negara yaitu Pancasila.
Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
Dasar falsafah negara yaitu Pancasila.
Konstitusi hukum dasar negara.
Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Konsepsi wawasan nusantara kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan.

Tujuan dan Fungsi Identitas Nasional
- Sebagai alat pemersatu bangsa
- Sebagai pembeda dengan bangsa lainnya
Peran Identitas Nasional
- Sebagai alat atau objek dalam integrasi nasional
- Pengontrol sumber daya ekonomi
- Penanda ikatan solidaritas
- Menjadi definisi territorial
Nama: M. Ayustio Riswansyah
NPM: 2255061056
Kelas: PSTI B

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) (b)
individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan juga menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia. Melalui pendidikan ini, diharapkan mampu melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demokrasi secara terminologi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris "the government of the people, by the people and for the people". Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan diantaranya:
1. meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi lembaga-lembaganya dan di kalangan warga negara
2. meningkatnya apathisme politik (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.

hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. di Indonesia.

HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1) Kebebasan
2) Kemerdekaan
3) Persamaan
4) Keadilan

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (demokrasi);
3) toleransi (toleransi);
4) kemajemukan (pluralisme);
5) keadilan sosial (social justice)

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip- prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by M.ayustio Riswansyah -
Nama : M.ayustio riswansyah
NPM : 2215061046
Kelas : PSTI-B
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang didapatkan adalah masyarakat bahu membahu/bekerjasama untuk memutus mata rantai pemyebaran virus COVID-19 dengan menerapkan peraturan PSBB. Konstitusi yang dilanggar adalah mengenai HAM, dimana kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai otoritatif dan telah keluar dari nilai nilai hak asasi manusia (HAM)

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= negara yang tidak memiliki lonstitusi artinya tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila suatu negara tidak memiliki aturan atau landasan maka negara tersebur akan berantakan karena masyarakatnya yang egois dan melakukan sesuatu dengan keinginannya sendiri.

Konstitusi dinilai efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi layaknya mata angin dimana sebuah negara akan dibawa dengan tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya tujuan negara kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara

3. Tantangan hidup bernegara yang perlu diantisipasi diantaranya sikap intoleransi terhadap ideologi selain Pancasila dan berita hoax. Selain itu, masih ada tantangan lain seperti korupsi, radikalisme, dan terorisme yang perlu diantisipasi. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Misalnya, pasal 27 ayat (2) yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban:
Menurut saya konsep bela negara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat relevan dan efektif untuk mengatur warga negara dalam mencapai tujuan negara Indonesia tidak ada lagi yang perlu diperbaiki dalam konsep bernegara yang sudah ada namun cara pelaksanaannya saja yang mungkin masih kurang dan Perlu diperbaiki agar masyarakat bisa paham dan dapat menerapkan secara benar konsep dari bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by M.ayustio Riswansyah -
M.ayustio riswansyah
NPM : 2215061046
Kelas : PSTI-B

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI

Pengertian PKN
pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik dalam hal cinta setia, beran berkorban memberla bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, bedasarkan oancasila

Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan :
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, Pancasila sebagai ideologi negara.

B. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 tahun 1982 (tentang pendidikan bela negara
-UU Nomor 20 tahun 2003 (tentang matakuliah pengembangan kepribadian(
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 (tentang pengubahan mata kuliah kepribadian).
. Landasan Idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara
2. Pembukkan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 42 Tahun 2006

C. Sumber Historis, Sosiologis, & Politik PKn
1. Historis: Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sosiologis: Diperlukan untuk menjaga, memlihara dan mempertahankan eksistensi bangsa
3. Politik PKn: Dimuatnya dokumen kurikulum kewarganegaraan

D. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara Indonesia