Kiriman dibuat oleh M.ayustio Riswansyah

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

oleh M.ayustio Riswansyah -
Nama : M.ayustio riswansyah
Npm 2215061046
PSTI B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
sebagai masyarakat juga kita harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja. langkah yang sebelumnya wajib dilakukan untuk dapat menyelamatkan demokrasi kita, yakni untuk menyelamatkan MK dari campur tangan politik, agar putusan yang dikeluarkan memihak pada masyarakat. Yang harus dibenahi yaitu kesadaran para pembuat UU yang telah mengabaikan konstitusi. UU dapat saja berisi hal yang secara formil bertentangan dengan amanat konstitusi dan telah melanggar hak konstitusional warga negara, sehingga MK memutuskan untuk membatalkan suatu UU yang dimohonkan untuk diuji. Jika tidak ada tindak lanjut, maka negara telah mengabaikan konstitusi yang harusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kekuasaan mereka berdasarkan konsep negara hukum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Arti penting konstitusi bagi suatu negara adalah menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layak kah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang kurang konstitusional antara lain:
1. Penggunaan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tidak dibenarkan.
2. Melanggar apa yang menjadi isi Konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi.
Menurut saya, perbuatan-perbuatan pejabat negara yang tidak konstitusional itu layak mendapatkan hukuman mati dikarenakan memakan hak rakyat miskin yang menjalani hidupnya pun susah

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh M.ayustio Riswansyah -
Nama: M.ayustio riswansyah
Npm 2215061046
PSTI B

Uud adalah dokumen penting dalam sebuah negara yang mengatur tata cara pemerintah terhadap hakrakyat. Harus dipahami bahwa undang-undang dasar pertama yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya berlaku pada masa awal kemerdekaan, pada masa Republik kedua, konstitusi disusun dalam bentuk kitab-kitab dan dinamakan sebagai undang-undang dasar setelah Pemilu 1955-1956.
Kemudian tahun 1959 indonesia menggunakan UUD 1945 sebagai Konstitusi Indonesia. Saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 dan berlaku hingga sekarang
NAMA :M.Ayustio Riswansyah
NPM 2215061046
PSTI B

Analisis Video dengan pembahasan Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Dalam video ini membahas mengenai perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia diimana hingga saat ini Indonesia telah memiliki 4 Republik. Diantaranya yang pertama ialah republik. Republik yang pertama ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kemudian, Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian dengan konstitusi ini republik kembali lagi menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusinya Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Republik keempat ditandai dengan tidak berlakunya UUDS dan konstituante yang dibubarkan, lalu pada 5 Juli 1959 UUD 1945 kembali diberlakukan hal inilah yang menandakan mulainya republik keempat. Konstitusi Republik Indonesia hingga saat ini ialah UUD 1945 yang memiliki 4 buah lampiran dari amandemen. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999, UUD 1945 dapat dilakukan perubahan dengan catatan mengikuti metode adendum atau lampiran. Dengan demikian maka naskah asli UUD 1945 tetap terdiri dari pembukaan beserta pasal – pasalnya. Terdapat pula kesepakatan kedua, bahwa pasal – pasal berisi materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945. Penjelasan yang dimasukkan ke dalam pasal – pasal kini menjadi masalah baru, yang mana para jenderal menganggap hal ini sebuah pengkhianatan. Hal ini tidak perlu disalahpahami karena penafsiran Undang – Undang masih dapat dilakukan.
Nama : M.ayustio riswansyah
npm 2215061046
PSTI

KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA

Identitas masa dan ruang mempunyai makna penting dalam permasalahan kebudayaan.



KERANGKA KONSEPSUAL DAN TEORETIK:

Secara konsepsual kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Haryati Subadio (1986:18-19) mengatakan kearifan lokal (local genius) secara keseluruhan meliputi, bahkan mungkin dapat dianggap sama dengan cultural identity yang dapat diartikan dengan identitas atau keperibadian budaya suatu bangsa.

Sementara itu konsep kearifan lokal (local genius) yang dikemukakan oleh Quaritch Wales (dalam Astra,2004:112) adalah “....the sum of cultural characteristic which the vast majority of people have in common as a result of their experiences in early life” (keseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/ bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampau).

Dalam pandangan Mundardjito (1986:41) bahwa kearifan lokal terbina secara kumulatif, terbentuk secara evolusioner, bersifat tidak abadi, dapat menyusut, dan tidak selamanya tampak jelas secara lahiriah.

Sementara Poespowardojo (dalam Astra, 2004:114) secara tegas menyebutkan bahwa sifat-sifat hakiki kearifan lokal adalah: 1) mampu bertahan terhadap budaya luar; 2) memiliki kemampuan mengakomodasi unsurunsur budaya luar; 3) mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli; 4) mampu mengendalikan; dan 5) mampu memberikan arah pada perkembangan budaya.

Barker (2005:14) mengatakan identitas lebih merupakan konstruksi diskursif, produk wacana-wacana, atau cara-cara tertentu dalam berbicara (regulated ways of speaking) tentang dunia. entasi terutama bahasa.

Maunati (2004:30) menjelaskan bahwa penanda-penanda identitas budaya misalnya bisa berasal dari sebuah kekhasan yang diyakini ada pada agama, bahasa, dan adat pada budaya yang bersangkutan.



KEARIFAM LOKAL SEBAGAI PEREKAT IDENTITAS BANGSA:

Indonesia sebagai negara bangsa yang multietnis dan multikultural memang sejak awal berdirinya mengandung masalah legitimasi kultural. Kesenjangan, ketidakadilan, kurangnya pemerataan pembangunan, tirani minoritas yang terjadi di berbagai wilayah di tanah air dalam kenyataannya telah memicu terjadinya konflik sosial di berbagai wilayah di Indonesia. Struktur masyarakat Indonesia yang multi dimensional merupakan suatu kendala bagi terwujudnya konsep integrasi secara horizontal.

Patut disyukuri bahwa hubungan antar suku bangsa dan golongan yang ada di wilayah NKRI ini, belum seburuk seperti di beberapa negara lain, namun potensi terpendam untuk konflik karena masalah ketegangan antar suku bangsa dan golongan tidak bisa diabaikan demikian saja. Dalam kaitan inilah Koentjaraningrat (1980), mengemukakan, bahwa dalam rangka menganalisis hubungan antara suku bangsa atau antara golongan, maka beberapa hal yang harus diketahui adalah:

1) Sumber-sumber konflik;

2) Potensi untuk toleransi;

3) Sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesama suku bangsa atau golongan;

4) Tingkat masyarakat dimana hubungan dan pergaulan antara suku bangsa atau golongan tadi berlangsung.
NAMA: M. Ayustio riswansyah
npm: 2215061046
PSTI B

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Identitas adalah representasi diri seseorang atau masyarakat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka sebagai sebuah entitas sosial-budaya. Identitas sebagai sarana pembentukan pola pikir masyarakat diperlukan adanya suatu kesadaran nasional yang dipupuk dengan menanamkan gagasan nasionalisme dan pluralisme. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing.

Integrasi nasional pada dasarnya memuat makna penyatuan visi dan misi suatu bangsa dari perbedaan kepentingan masing-masing anggota masyarakat. Bertolak dari gambaran tersebut, maka pada dasarnya pluralitas bagi bangsa Indonesia adalah takdir. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak selalu memisahkan, apalagi menimbulkan pertentangan sepanjang masing-masing anggota masyarakat menyadari akan pluralitas tersebut. Oleh karna itu konsep tentang integrasi nasional menjadi penting untuk dijadikan strategi kebudayaan bagi bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dasa warsa ini. Strategi kebudayaan dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang bertolak pada kedekatan dan pandangan hidup pelaku
kebudayaan dalam kaitannya dengan kompleksitas kebudayaan yang dianut.