Posts made by Ikhwan Fajar Khatamy

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Indonesia pernah mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik kedua adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUD Sementara 1950. Perubahan keempat Tahun 1959 dekrit Indonesia kembali memperlakukan UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan UUD yaitu dengan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, perubahan 2 perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan lampiran yang memiliki naskah sendiri dan ada naskah yang utama. Naskah utama yaitu ialah UUD versi 1959 beserta penjelasannya serta lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4. terjadi kesalahpahaman pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan keempat pada Tahun 2002 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". Banyak orang salah menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal sudah disepakati perubahan konstitusi metode seperti Amerika dengan adendum (lampiran).

Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada. Walaupun bukan lagi sebagai pasal atau sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kepentingan memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> PRETEST

by Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah walaupun pemerintah yang mempunyai niat baik untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, tetapi tetap menjunjung adanya hak asasi manusia. Pemerintah tidak bisa semena-mena membuat peraturan yang intimidatif terhadap manusia yang memiliki hak untuk hidup dan tinggal di dunia ini.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur dikarenakan tidak adanya pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara. akan ada banyak orang yang melanggar hak orang lain dan kesewenang-wenangnan dari pemegang kekuasaan karena tidak adanya jaminan hukum dan penegakkan keadilan yang jelas sehingga orang yang memiliki kekuasaan akan selalu mendapatkan kemenangan dan kesewangan.

3. tantangan bernegara pada saat ini contohnya adalah masih banyaknya konflik antar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pejabat-pejabat yang korupsi, tawuran antarpelajar, dan lain-lain. Tantangan-tantangan tersebut sudah banyak diatur di dalam UUD NRI 1945, yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana rakyat Indonesia menerapkan dan mengimplementasikan nilai-nilai yang ada di dalam UUD NRI 1945 tersebut dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara Indonesia.

4. Menurut saya nilai persatuan dan kesatuan untuk negara kita sangat penting. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia memang tercipta dari identitas yang beragam. Jika tidak adanya lagi nilai persatuan dan kesatuan, maka bangsa Indonesia ini akan hancur, akan terpecah belah karena akan saling mengunggulkan identtitas mereka masing-masing. Maka dari itu bangsa Indonesia memang sudah ditakdirkan sebagai bangsa yang prular atau beragam yang harus selalu dilestarikan dan dijunjung tinggi hingga kapanpun.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI-B

A. Identitas Nasional
Identitas nasional adalah suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek kehidupan bangsa. Indonesia merupakan kumpulan dari berbagai budaya. Hakikat identitas nasional Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Identitas nasional mempunyai beberapa unsur sebagai berikut:
1. Suku Bangsa
2. Agama
3. Budaya
4. Bahasa

Berdasarkan unsur identitas nasional diatas dapat dibagi menjadi 3 identitas, yaitu:
1. Identitas Fundamental (Pancasila)
2. Identitas instrumental (UUD 1945)
3. Identitas alamiah (Prularisme)

B. Integrasi Nasional
Integrasi nasional merupakan penyesuaian unsur yang berbeda dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrasi Nasional terjadi dikarenakan bangsa Indonesia terdiri dari banyak identitas. Integritas nasional memiliki beberapa faktor pendorong yaitu:
1. Sejarah
2. Cinta tanah air
3. Rela berkorban
4. Konsensus nasional
5. Keinginan bersatu
Integrasi nasional juga memiliki faktor penghambat yaitu:
1. Heterogen
2. Ketimpangan
3. Etnosentrisme
4. Gangguan luar
Integrasi nasional memiliki 2 bentuk, yaitu:
1. Asimilasi
2. Akulturasi
Selanjutnya ada 5 definisi integrasi menurut Myron Weiner (1971)
1. Upaya penyatuan kelompok budaya
2. Pembentukan wewenang kekuasaan
3. menghubungkan pemerintah dan yang diperintah
4. Konsesnsus (kesepakatan bersama) terhadap nilai
5. Perilaku yang terintegrasi

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Ikhwan Fajar Khatamy -
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI-B

Identitas nasional merupakan hal yang mendasari suatu negara sehingga memiliki perbedaan dengan negara lain. Identitas nasional menggambarkan siapa diri kita sebenarnya. Identitas nasional penting untuk menjaga keutuhan bangsa, karena kita tidak bisa menjaga sesuatu tanpa mengetahui sesuatu terebut. Identitas nasional mempunyai 4 unsur, yaitu:
1. Suku bangsa
2. Agama
3. Kebudayaan
4. Bahasa

Identitas Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 Pasal 35 dan 36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri bangsa Indonesia, yaitu:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera Sang Merah Putih
3. Lagu Indonesia Raya
4. Pancasila
5. Bhinneka Tunggal Ika
6. UUD 1945
7. Negara Kesatuan Republik Indonesia
8. Wawasan Nusantara
9. Kebudayaan Nasional

Sebagai generasi penerus bangsa kita harus terus menjaga wawasan nusantara serta memahami apa itu identitas negara kita sendiri. Kitalah yang akan bertanggung jawab untuk meneruskan warisan nenek moyang kita.