Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B
Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Indonesia pernah mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik kedua adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUD Sementara 1950. Perubahan keempat Tahun 1959 dekrit Indonesia kembali memperlakukan UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan UUD yaitu dengan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, perubahan 2 perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan lampiran yang memiliki naskah sendiri dan ada naskah yang utama. Naskah utama yaitu ialah UUD versi 1959 beserta penjelasannya serta lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4. terjadi kesalahpahaman pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan keempat pada Tahun 2002 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". Banyak orang salah menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal sudah disepakati perubahan konstitusi metode seperti Amerika dengan adendum (lampiran).
Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada. Walaupun bukan lagi sebagai pasal atau sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kepentingan memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B
Analisis Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Indonesia pernah mengalami 4 kali perubahan republik. Republik pertama ialah yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik kedua adalah RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, tetapi dengan UUD Sementara 1950. Perubahan keempat Tahun 1959 dekrit Indonesia kembali memperlakukan UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan UUD yaitu dengan penjelasan yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Setelah masa reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1, perubahan 2 perubahan 3, dan perubahan 4 sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 dengan catatan kita mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum merupakan lampiran yang memiliki naskah sendiri dan ada naskah yang utama. Naskah utama yaitu ialah UUD versi 1959 beserta penjelasannya serta lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4. terjadi kesalahpahaman pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan keempat pada Tahun 2002 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal". Banyak orang salah menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal sudah disepakati perubahan konstitusi metode seperti Amerika dengan adendum (lampiran).
Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah masih ada. Walaupun bukan lagi sebagai pasal atau sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Untuk kepentingan memudahkan membaca MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 yang menandakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat.