Kiriman dibuat oleh Ikhwan Fajar Khatamy

Nama: Ikhwan Fajar Khatany
NPM: 2255061007
Kelas: PSTI B

ANALISIS ARTIKEL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Artikel tersebut membahas tentang penegakan hukum yang ada di Indonesia. Salah satu contohnya adalah komunitas Tionghoa yang ada di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik dalam memilih dan dipilih. Salah satu bukti bahwa komunitas Tionghoa merupakan bagian dari bangsa Indonesia adalah mantan Gubernur Kota Jakarta yaitu ahok yang merupakan etnis Tionghoa.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M. Hadjon. Beliau menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa Tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif yang berarti lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk Tindakan pencegahan. Sedangkan, bersifat represif berarti lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakkan hukum adalah rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum dalam menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah dan moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk konkrit dalam menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Adapun orang-orang atau badan-badan yang terlibat dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia adalah diantaranta polisi, hakim, kejaksaan, pengacara, dan pemasyarakatan atau penjara.

Pengakan hukum pidana menjafi tiga bagian oleh Josep Golstein (Muladi, 1995:40):
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjabarkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah diantaranya:
1. Faktor hukumnya sendiri, yaitu undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah penegakan hukum ini juga ditanggapi serius dan terus menjadi perhatian oleh Presiden Jokowi. Beliau terus membentuk Lembaga-lembaga hukum untuk menegakan hukum di negeri ini. Karakter aparat penegak hukum yang tidak menjaga Amanah dalam melayani masyarakat dan negara menjadi penyebab utama tingginya KKN di Indonesia. Negara memiliki kewajiban dalam menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama: Ikhwan Fajar Khatamy
NPM: 225061007
Kelas: PSTI B

ANALISIS VIDEO SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2

Video tersebut membahas hukum yang merupakan lembaga yang dipercaaya untuk mengatur dan menata negara hingga masyarakat. Hukum-hukum alam sederhana yang digunakan oleh kehidupan masyarakat sederhana selama ratuhan tahun sudah tidak bisa digunakan lagi oleh kehidupan masyarakat modern yang kompleks. Hukum telah menjadi order yang dibuat dengan sengaja layaknya hukum modern saat ini. Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting didalam kehidupan modern yang semakin kompleks.

Sebagaimana yang telah dicantumkan dalam UUD NRI 1945, Indonesia adalah negara hukum berkaitan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk mensejahterakan rakyatnya. Cara berhukum yang keliru bisa menjadi malapetaka bagi warga negaranya. Hal tersebut disebabkan karena cara hukum yang tekstual atau mengeja undang-undang yang tertulis. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 membuka babak baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat.