Nama : Aldi Rafsanjani Mudia
NPM : 2215011090
Kelas : D
Dalam video tersebut dijelaskan bahwasannya
pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalise dalam diri siswa/mahasiswa. Dalam hal pengembangan rasa nasionalisme itu sendiri,
pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan sebagai pondasi agar tujuan diberikannya materi kewarganegaraan ini tercapai. Landasan dibagi menjadi dua, yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal adalah pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan landasan pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum antara lain:
1. pembukaan UUD 1945
2. batang tubuh UUD 1945
3. UU nomor 20 tahun 1982
4. UU nomor 20 tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
Pendidikan kewarganegaraan telah diajarkan bahkan sebelum Indonesia merdeka, dikarenakan perlunya warga memiliki pengetahuan betapa pentingnya menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Dengan diberikannya
Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan warga termotivasi untuk membangun negara dengan memanfaatkan pengaruh positif dari globalisasi dan perkembangan iptek. Dari situlah pentingnya PKn sebagai landasan atau pedoman agar aktivitas kita tidak keluar dari nilai-nilai pancasila dan kewarganegaraan.